Politik

KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Periode 2024-2029

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Prabowo-Gibran Kampanye Akbar di Semarang/IG Prabowo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Penetapan keduanya dilakukan dalam sidang pleno yang dilangsungkan di Kantor KPU, Jakarta pada Rabu (24/4/2024).

“KPU menetapkan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 2 Bapak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai paslon presiden dan wapres terpilih tahun 2024 – 2029,” kata Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, yang disimak secara daring.

Penetapan terhadap keduanya dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak seluruh dalil dalam gugatan pada perkara sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Kedua paslon menuding bahwa terdapat kecurangan dalam Pilpres 2024.

Terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini. Adapun ketiganya ialah Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih dan Saldi Isra.

Share: KPU Resmi Menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres Periode 2024-2029