Hukum

Fakta-Fakta Penangkapan Chandrika Chika Kasus Rokok Elektrik Ganja

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Polisi hadirkan keenam selebgram tersangka penyalahgunaan narkotika di Jakarta, Selasa (23/4/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Polisi menetapkan selebgram Chandrika Chika (20) bersama lima orang lainnya sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kelimanya masing-masing berinisial AT (24), MC (22), AMO (22), BB (25), HJ (27).

Keenamnya telah diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Selatan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024) malam.
“Barang bukti yang diamankan satu buah rokok elektrik yang berisi cairan jenis ganja,” ujar Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras di Jakarta pada Selasa (23/4/2024), seperti dikutip melalui ANTARA.

Berikut sejumlah fakta penangkapan Chika dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba:

1. Ditangkap Bersama Atlet e-Sport

AKP Rezka Anugras bilang bahwa dari keenam tersangka, salah seorang di antaranya ialah atlet e-Sport, Aura Jeixy. Dalam pemeriksaan polisi, mereka dipastikan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

“Berdasarkan hasil tes urine untuk yang positif ganja AT, MJ, CK, dan AMO, sedangkan positif metamfetamina atau sabu-sabu HJ dan BB,” katanya.

2. Konsumsi Ganja Lewat Vape

Chika dan kelima tersangka lainnya diketahui mengonsumsi ganja menggunakan alat vape atau rokok elektrik. Vape itu berisi sari ganja dalam bentuk cair.

“Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT. Dia mendapatkan dari temannya inisial R,” kata AKP Rezka Anugras.
Menurutnya, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti tersebut.

Rezka mengatakan, pihaknya akan lebih waspada lagi dengan modus baru penyalahgunaan narkotika, karena pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja juga menjadi komitmen petugas Kepolisian.

“Ini termasuk penyalahgunaan narkotika menggunakan modus baru. Untuk itu kami akan melakukan ungkap kasus berkaitan dengan adanya modus baru yang digunakan,” tuturnya.

3. Polisi Buru Pemasok

Polisi mengatakan, narkoba yang didapat keenam tersangka berasa dari seseorang berinisial R. AKP Rezka Anugras bilang bahwa R merupakan teman dari tersangka berinisial AT.
Menurut dia, saat ini petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangannya lebih lanjut, apakah benar bahwa cairan narkotika jenis ganja yang digunakan selebgram Chandrika Chika dan teman-temannya didapatkan dari dirinya.

4. Terendus Berkat Laporan Warga
AKP Rezka Anugras mengatakan bahwa penangkapan selebgram Chandrika Chika, atlet e-sport serta empat orang lainnya terkait kasus penyalahgunaan narkotika berkat laporan dari masyarakat.

“Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa salah satu hotel (di kawasan Karet Kuningan, Setiabudi) ini dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” kata Rezka.
Menurut dia, setelah mendapat informasi dari masyarakat, petugas Satreskoba (Satuan Reserse Narkoba) kemudian melakukan penggerebekan pada Senin (22/4/2024) malam sekitar jam 23.00 WIB.

Rezka mengatakan, saat itu di hotel tersebut ditemukan ada enam orang yang kedapatan sedang menyalahgunakan narkotika. Mereka merupakan selebgram dan juga ada yang berprofesi sebagai atlet e-sport.

Dari lokasi tersebut selain mengamankan enam orang, petugas juga menyita barang bukti berupa rokok elektrik yang berisi cairan narkotika jenis ganja.

“Adapun barang bukti yang kita sita saat di tempat kejadian perkara satu rokok elektrik,” tuturnya.

Barang bukti tersebut sudah di uji di laboratorium dan hasilnya memang mengandung narkotika jenis ganja. “Kami juga sudah melakukan tes urine dan hasilnya semua positif menggunakan narkotika,” katanya.

5. Terancam 4 Tahun Penjara

Polisi mengenakan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap keenam tersangka. Keenamnya terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Share: Fakta-Fakta Penangkapan Chandrika Chika Kasus Rokok Elektrik Ganja