Isu Terkini

KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
antarafoto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal perintangan atau menghalangi penyidikan.

Analisis KPK muncul usai dalam fakta persidangan yang berlangsung beberapa waktu lalu, eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari memberikan keterangan terkait politikus Golkar tersebut.

“Apakah ada kemungkinan pengembangan ke arah pasal menghalangi penyidikan, kami akan analisa” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Minggu (26/12) seperti diberitakan Republika.

KPK mengakui bahwa keterangan hasil penyidikan ketika dibenarkan saksi di depan majelis hakim maka telah menjadi fakta persidangan. Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPKtentu akan menggali dan melakukan pengecekan silang atau memeriksa kembali keterangan tersebut dengan saksi dan alat bukti lain.

KPK juga akan mengonfirmasi kembali kepada terdakwa Azis Syamsudin terkait keterangan tersebut. Konfirmasi akan dilakukan sekaligus pada waktu nanti ketika politisi Golkar itu memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. 

Seperti diketahui, aturan merintangi penyidikan termuat dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ali mengatakan bahwa KPK juga harus mempelajari putusan majelis hakim untuk menentukan pengenaan pasal tersebut

Nyanyian Rita: Dalam sidang, Rita Widyasari mengaku kalau disuruh terdakwa Azis Syamsuddin untuk mengakui pemberian suap Rp8 miliar kepada bekas penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Perintah tersebut dilakukan Azis saat menghubunginya melalui warung telepon khusus (wartelsus) yang disediakan di lapas Tangerang, tempat Rita ditahan.

“Saya bacakan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saudari yang mengatakan ‘Tersangka Muhammad Azis Syamsuddin menghubungi saya dan menyampaikan ‘Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja uang dolar yang dicairkan Robin di money changer itu milik bunda’, apakah ini benar?” tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/12).

“Ya itu betul Pak, via telepon. Itu betul itu,” jawab Rita.

Dalam perkara ini terdakwa Azis Syamsuddin didakwa memberi suap Rp 3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Suap diberikan terkait pengurusan perkara yang tengah diselidiki KPK di Lampung Tengah.

Baca juga:

Tambah Wamensos, Jokowi Dinilai Ingkar Janji Rampingkan Kabinet

Myanmar Memanas, Kelompok HAM Laporkan 30 Pengungsi Hangus Dibakar

Survei SMRC: 71 Persen Publik Puas Kinerja Jokowi, Pemulihan Ekonomi Dinilai Moncer

Share: KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan