Isu Terkini

Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Penjara 4 Tahun 2 Bulan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Desca Lidya Natalia

Mantan Wakil Ketua DPR dari partai Golkar, Azis Syamsuddin dituntut hukuman pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan atas kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Tuntutan penjara: Adapun tuntutan ini, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022).

JPU menuntut majelis hakim agar mantan wakil Ketua DPR itu dengan pidana empat tahun dua bulan penjara, serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Azis Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 2 bulan dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan tuntutannya.

Pencabutan hak politik: Pada kesempatan ini, jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun, terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok.

Lie Putra menyebutkan kalau Azis terbukti menyuap mantan penyidik KPK, Robin serta pengacara bernama Maskur Husain. Keduanya, kata dia disuap Azis dengan uang senilai Rp3.099.887.000,00 dan 36.000 Dollar AS.

Suap DAK APBN-P: Jaksa mengungkapkan, suap diberikan Azis supaya Robin dan Maskur membantu mengamankan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017.

Kasus ini, diduga melibatkan Azis dan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado, terkait

Hal memberatkan: Jaksa menambahkan, ada hal yang memberatkan Azis dalam perkara ini. Hal tersebut terkait perbuatan Azis yang dianggap tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sekaligus menyampaikan keterangan yang berbelit selama persidangan.

“Hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya,” ucapnya.

Azis dituntut Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (zal)

Baca Juga:

KPK Buka Opsi Jerat Azis Syamsuddin dengan Pasal Perintangan Penyidikan

Misteri Delapan Koneksi Azis Syamsuddin di Dalam KPK

Lodewijk Paulus Jadi Pengganti Azis Syamsuddin Sebagai Wakil Ketua DPR

Share: Jaksa Tuntut Azis Syamsuddin Hukuman Penjara 4 Tahun 2 Bulan