General

Pelaku Pelecehan Seksual Mau Bertemu MS Usai Diputus Kontrak KPI

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Ilustrasi/Shutterstock

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memutus kontrak delapan orang pegawai yang diduga menjadi pelaku perundungan sekaligus pelecehan seksual dengan korban berinisial MS.

Kedelapan orang terduga pelaku tersebut diketahui berinisial RM alias O, TS dan SG, RT, FP, EO, CL, serta TK.

Diputus per 1 Januari: Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Nuning Rodiyah memastikan kedelapan orang tersebut tak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI, terhitung sejak 1 Januari 2022.

“Benar, KPI tidak memperpanjang kontrak terduga pelaku perundungan dan kekerasan seksual terhadap MS. Hal tersebut telah diputuskan oleh KPI per tanggal 1 Januari tidak lagi bekerja di KPI,” kata Nuning kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Rabu (12/1/2022).

MS Ditempatkan di Kominfo: Adapun untuk MS, KPI Pusat memutuskan untuk memperpanjang kontrak kerjanya dan dinyatakan masih berstatus sebagai pegawai. MS kini ditempatkan di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

“Diperpanjang dan sudah tanda tangan kontrak. Kontraknya tetap dengan KPI,  tapi penugasan dan penempatan di Kominfo,” ujarnya.

Nuning menerangkan, keputusan ini diambil dalam rangka membantu pemulihan trauma MS sebagai korban perundungan dan kekerasan seksual rekan kerjanya di KPI.

Ia mengharapkan dengan adanya pemisahan tempat kerja ini, percepatan pemulihan kondisi psikologis MS bisa segera pulih dan bekerja lebih kondusif.

“Jadi, dengan perpanjangan kontrak ini MS sebagai sebagai pegawai KPI Pusat diperpanjang masa kerjanya selama 1 tahun ke depan,” ucap Nuning.

Bersyukur: Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan keputusan KPI Pusat yang memperpanjang kontrak kerja kliennya ini terjadi usai pihaknya mendesak berkali-kali soal keadilan terhadap MS melalui media.

Ia mengungkapkan, MS menandatangani surat perpanjangan kontrak kerja baru tersebut pada 7 Januari 2022. Dirinya bersyukur atas adanya keputusan KPI yang menempatkan kliennya saat ini bekerja di Kementerian Kominfo.

“Tentu ini setelah didesak berkali-kali dan sepertinya keputusan ini diambil KPI setelah pimpinannya ditegur oleh Kominfo. Mereka akhirnya tidak memperpanjang kontrak delapan orang pelaku kekerasan seksual dan perundungan terhadap KPI,” ujar Mualimin saat dihubungi terpisah.

Pelaku mau bertemu: Lebih lanjut, Mualimin mengungkapkan usai adanya keputusan pemutusan kontrak kerja, salah satu pelaku perundungan terhadap MS menyampaikan permohonan maaf dan ingin bertamu ke rumah kliennya tersebut.

Namun, MS memilih untuk tidak meresponnya. Sebab, kliennya menilai permintaan maaf yang mau disampaikan salah satu pelaku itu terkesan tidak tulus karena sebelum dipecat KPI, tidak pernah ada niatan untuk mengakui kesalahannya.

“Katanya mau ketemu untuk menjalin kekeluargaan, tapi MS tidak merespon. Buat MS tidak ada guna permintaan maaf yang tak diikuti pengakuan salah. Ini semacam permohonan maaf yang datang dari orang terdesak dan kepepet. Ini tak tulus,” tuturnya.

Serahkan ke kepolisian: Mualimin mengatakan, saat ini MS menanti kinerja Penyidik Polres Jakarta Pusat untuk menuntaskan perkara ini.

“Tentu yang kami nantikan juga pembuktian agar kasus segera disidangkan dan pelaku yang bersalah dihukum setimpal,” pungkasnya. (zal)

Baca Juga:

KPI Surati MS Larang Cari Penghasilan di Tempat Lain

  • KPI Rahasiakan Anggota Tim Usut Pelecehan Seksual MS
  • Hasil Investigasi Komnas HAM: Terjadi Pelanggaran HAM Terhadap MS KPI
  • Share: Pelaku Pelecehan Seksual Mau Bertemu MS Usai Diputus Kontrak KPI