General

KPI Surati MS Larang Cari Penghasilan di Tempat Lain

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Pixabay

Korban kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, MS menerima surat baru dari lembaga penyiaran tempat bekerjanya itu.

Bukan soal perkembangan internal terkait pengusutan kasusnya, pihak kuasa hukum MS mengungkapkan surat itu berisi larangan kliennya untuk bekerja di tempat lain.

Anggota Tim Kuasa Hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan, selama ini kliennya itu memang mencari nafkah di tempat lain dengan bekerja sampingan sebagai dosen.

“Ya, MS baru saja menerima surat dari KPI yang intinya dilarang terikat kontrak di tempat lain. Ini berarti dalam seminggu ke depan MS harus berhenti jadi dosen,” kata Mualimin kepada Asumsi.co melalui pesan singkat, Kamis (9/12/2021).

Ia mengungkapkan berdasarkan syarat perpanjangan kontrak baru di KPI yang akan diterima MS, seluruh pegawai diminta untuk tidak mencari nafkah di tempat lain meskipun di luar jam kerja KPI.

Padahal, kata dia selama 10 tahun MS bekerja dan mengabdi di KPI dengan status sebagai pegawai kontak, belum pernah ada larangan untuk mencari nafkah tambahan di tempat lain.

Aturan Dadakan

Mualimin mengaku heran dengan adanya aturan baru yang diterapkan KPI ini yang terkesan mendadak. Ia menambahkan, selama bekerja di KPI, MS menerima gaji hanya sedikit di atas UMP DKI Jakarta sebesar Rp 4.416.186,548 per bulan.

“Tidak pernah lebih tinggi. Sementara MS adalah sosok kepala rumah tangga yang menghidupi seorang anak, istri, menanggung semua kebutuhan hidup ibunya yang sepuh serta sakit-sakitan dan menggaji seorang ART,” ujarnya.

Ia mengatakan, MS kerap curhat kalau kebutuhan hidupnya selama ini tidak cukup jika hanya mengandalkan gaji yang diterimanya dari KPI.

Itulah alasannya MS mencari pekerjaan tambahan dengan menjadi dosen. Mualimin menambahkan, MS juga memilih menjadi dosen sebagai sarana untuk menyegarkan pikiran usai tertekan karena menjadi korban perundungan dan pelecehan di KPI.

“Selama ini, MS mengajar yang waktunya di luar jam kerja KPI dan tidak pernah dipermasalahkan atasan. MS mengajar di kampus adalah semata-mata mencari nafkah tambahan dan jadwal mengajarnya selalu usai pulang kerja,” tuturnya.

Demi Dapur tetap Ngebul

Mualimin memastikan, kliennya selama ini bersikap profesional dalam bekerja. MS selalu menyelesaikan pekerjaan di KPI dengan baik dan maksimal. Maka menurutnya, surat kiriman dari KPI artinya sama saja melarang MS melanjutkan pengabdian jadi dosen.

“Di sisi lain, gaji dari mengajar jauh lebih sedikit lagi, hanya ratusan ribu tiap bulan. Walau hidup makin berat dan tertekan sejak memviralkan kasusnya, MS biar bagaimanapun ingin tetap bertahan di KPI agar dapur tetap ngebul,” ucap dia.

Ia menambahkan, surat dari KPI seketika membuat MS bingung, kembali merasa tertekan, dilema, hingga menimbulkan frustasi yang menghambat upaya pemulihan kondisi psikisnya.

Di masa pandemi COVID-19 seperti ini, lanjut dia MS merasa tidak mudah mencari pekerjaan baru jika harus mengundurkan diri dari KPI karena adanya aturan baru ini.

“Sebagai suami dan kepala rumah tangga, tidak mudah bagi MS untuk meninggalkan KPI. Larangan mencari nafkah tambahan di luar KPI bagi MS sungguh tak rasional dan terkesan ingin memotong sumber lain pendapatannya,” pungkasnya.

Dalih Optimalisasi Kinerja

Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah mengatakan saat ini memang sedang ada proses perpanjangan kontrak yang dilakukan pihaknya dengan MS.

Namun dirinya mengaku tidak dapat memastikan jika di dalam kontrak baru tersebut ada larangan bagi MS untuk mendapatkan sumber penghasilan dari tempat lain.

“Saya tidak tahu persis isinya karena leading sector urusan ini adalah sekretariat. Namun idealnya, untuk menjamin kinerja tentu harus bekerja secara optimal di KPI dan tidak terikat kontrak pihak lain,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Ia menambahkan, jika MS memiliki kontrak dengan pihak lain, dikhawatirkan bisa mengganggu kinerja sehari-hari saat bekerja di KPI. 

“Jadi, intinya demi optimalisasi kinerja sih bukan karena hal lainnya. Kami tidak mengarahkan soal resign karena kalaupun ada larangan ini, merupakan bagian dari pengawasan kita yang tidak mau kerjaan pegawainya jadi tidak optimal,” tandasnya.

Pentingnya Dukungan Masyarakat

Pengamat sosial dari Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan situasi yang terjadi pada MS saat ini, tentu mengingatkan perlunya dukungan masyarakat membunyikan alarm sosial dan kepeduliannya.

Ia menuturkan, sebagai korban pelecehan dan perundungan saat ini MS tentu perlu fokus pada rehabilitasi mentalnya.

Bila kontrak baru dari KPI nanti akan menyulitkannya secara ekonomi di tengah beban saat ini, maka penting masyarakat untuk menunjukkan aksi solidaritasnya.

“Masyarakat secara umum, pihak yang bisa membantu tentunya diharapkan agar mereka bisa membantunya. Keunggulan bangsa ini kan, terletak pada kekuatan gotong royong. Artinya bantu korban ini supaya tidak bertambah lagi masalah hidupnya dengan beban ekonomi,” ungkapnya.

Ia mengatakan, selama masa pandemi ini muncul aksi masyarakat dalam bentuk gerakan warga bantu warga. Semestinya aksi semacam ini, terus dikorbankan untuk membantu kesulitan korban pelecehan seksual.

“Ini dibutuhkan kesetia kawanan sosial. Apapun yang bisa dibantu kayak memberikan bantuan uang, pekerjaan, atau sebagai saudara terdekat seperti tetangga sesimpel tidak mengucilkannya, melindungi, membantu memberikan makan itu cukup sebagai support system,” tandasnya. (zal)


Baca Juga:

Share: KPI Surati MS Larang Cari Penghasilan di Tempat Lain