Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat membentuk tim khusus penanganan dan pencegahan perundungan serta pelecehan seksual.
Langkah ini dilakukan atas rekomendasi Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) atas kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan kerja KPI Pusat dengan korban berinisal MS.
Format Tim
Komisioner KPI Pusat Mulyo Hadi mengatakan bahwa tim yang dibentuk terdiri dari tujuh orang. Lima orang pegiat HAM dan dua orang lainnya merupakan perwakilan dari komisioner KPI.
Namun ia enggan mengungkapkan siapa saja yang terlibat di dalam tim tersebut. Menurutnya demi menjaga profesionalisme kinerja mereka.
“Mereka bekerja sejak 16 November. Kami tidak bisa mengungkap siapa saja orangnya karena khawatir mengganggu kerja profesional mereka,” kata Mulyo.
Meski tak membuka nama-nama anggota tim, Mulyo berjanji rekomendasi Komnas HAM akan menjadi acuan. Terutama soal perumusan kebijakan atau pedoman internal pencegahan perundungan dan kekerasan seksual serta pendampingan korban.
Mulyo mengharapkan agar tim ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik dan mengikuti arahan sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM.
Komisioner KPI yang terlibat di dalamnya, kata dia juga berencana membuat sistem pemantauan dan pelaporan yang komprehensif terhadap tindakan perundungan dan pelecehan di lingkungan kerja.
“Rekomendasi Komnas HAM agar kami membuat pedoman pencegahan serta pemulihan atas tindakan perundungan, pelecehan, dan kekerasan, di lingkungan KPI Pusat. Jadi tim ini targetnya ke sana,” kata dia.
Klaim Kerja Senyap
Komisioner KPI Nuning Rodiyah mengatakan tim yang baru dibentuk akan bekerja dengan senyap. Nama-nama anggota tidak dipublikasikan agar tidak ada pihak yang mencoba ikut campur.
“Alasannya dikhawatirkan kalau dipublikasikan muncul input-input dari pihak eksternal yang justru malah bisa membuat keruh suasana,” kata dia.
Nuning yakin tim akan bekerja dengan optimal ketika identitasnya tidak dipublikasikan. Ia meyakini para pegiat HAM yang ada di dalamnya juga berpengalaman dalam menangani kasus serupa.
Usai adanya rekomendasi dari Komnas HAM membuat KPI merasa berkewajiban mutlak memperbaiki sistem kepegawaian internal.
Sistem kepegawaian ini, kata dia bukan hanya rekrutmen pegawai semata melainkan juga menyiapkan pondasi sistem yang mampu memberikan perlindungan dan keamanan di lingkungan kerja.
Tanggapan Kuasa Hukum Korban
Ketua Tim Kuasa Hukum MS, Mehbob mengapresiasi adanya rekomendasi Komnas HAM terhadap KPI yang dinilai memihak kepentingan korban MS dalam perjuangan mencari keadilan.
Dia juga mengapresiasi KPI yang akhirnya membentuk Tim Penanganan dan Pencegahan Perundungan dan Kekerasan Seksual. Tim ini, kata dia diharapkan bisa bekerja secara independen.
“Kami berharap temuan dan rekomendasi Komnas HAM jadi gerbang pembuka MS dalam perjuangan mencari keadilan,” ujarnya.
Ia pun berharap fakta-fakta dan rekomendasi yang dirilis Komnas HAM menjadi atensi pihak kepolisian, khususnya Polres Jakarta Pusat agar segera merampungkan penyelidikan dan menaikkan status proses hukum.
“Kami menyayangkan proses penyelidikan kasus kliennya yang dilakukan oleh Polres Jakarta Pusat yang terkesan berlarut-larut,” katanya. (alg)
Baca juga: