Isu Terkini

Jokowi: Omnibus Law UU Cipta Kerja Tetap Berlaku

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak membatalkan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurutnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja masih bisa digunakan untuk meningkatkan investasi.

UU Ciptaker Berlaku: Jokowi menyatakan bahwa tidak ada satu pasal pun yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, semua subtansi dalam UU Cipta Kerja tersebut masih berlaku.

“Dengan dinyatakan masih berlakunya UU cipta kerja oleh MK, maka seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Senin (29/11).

Lanjutkan Investasi: Jokowi meminta semua pihak terutama pelaku usaha untuk tidak khawatir terkait putusan Mahkamah Konstitusi.

Dia menjamin seluruh proses investasi yang sudah berjalan bisa tetap dilanjutkan.

Jokowi pun telah meminta jajarannya untuk memperbaiki UU Cipta Kerja seperti yang dikehendaki Mahkamah Konstitusi.

Putusan MK: Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait judicial review terhadap UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

MK menyatakan ada masalah dalam proses pembuatan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga inkonstitusional bersyarat.

Pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki. Jika tidak, maka UU Cipta Kerja tidak boleh berlaku lagi.

Selama UU Cipta Kerja dalam proses perbaikan, pemerintah juga dilarang menerbitkan aturan turunan baru.

Baca juga:

Share: Jokowi: Omnibus Law UU Cipta Kerja Tetap Berlaku