Politik

Menilik UU Ciptaker yang Disebut Inkonstitusional Bersyarat

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rivan Lingga

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) bertolak belakang dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Sehingga, MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah melakukan perbaikan selama kurun waktu dua tahun. Apabila dalam kurun waktu tersebut tidak kunjung diperbaiki, maka akan menjadi UU Inkonstitusional permanen.

Ketua MK, Anwar Usman, mengatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku, selama DPR dan pemerintah masih melakukan perbaikan hingga waktu yang diberikan oleh MK berakhir. Keputusan MK berlandaskan dengan tuntutan para buruh tentang keempat aturan turunan UU Ciptaker klaster ketenagakerjaan yang sudah disahkan.

Empat aturan tersebut, yakni PP Nomor 32 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing (PP TKA), PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PKWT PHK), PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan, dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (PP JKP).

Sehingga, kelompok buruh merasa keempat aturan tersebut berdampak secara langsung terhadap hilangnya jaminan kepastian pekerjaan, jaminan upah, dan jaminan sosial bagi pekerja. Sebelumnya, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah menuangkan aturan tentang seluruh jaminan itu.

Tuntutan soal PHK juga dapat dinilai meningkatkan angka pengangguran, melemahnya daya beli, serta penurunan angka konsumsi rumah tangga. Sehingga, Konsultan Hukum Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Salahudin mengingatkan pemerintah untuk taat terhadap keputusan MK soal penangguhan revisi UU Ciptaker.

Pemerintah juga diminta untuk memihak pada perspektif rakyat dalam merumuskan sebuah aturan kebijakan. MK dinilai sudah memberikan keputusan atau jalan tengah yang adil apabila dapat diimplementasikan oleh DPR atau pemerintah.

Namun, keputusan ini menimbulkan banyak pertanyaan soal apa itu Inkonstitusional Bersyarat (Conditionally Unconstitutional).

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Katolik Parahyangan,  Asep Warlan, menjelaskan inkonstitusional bersyarat merupakan keputusan yang tidak mengharuskan UU tersebut dibatalkan. Namun, UU tersebut diberikan syarat untuk diperbaiki.

“UU bersifat inkonstitusional, namun tidak harus dibatalkan, karena kata bersyarat yang dimaksud adalah ketika DPR dan pemerintah diberikan waktu untuk merevisi atau memperbaiki isi UU Ciptaker,” kata Asep kepada Asumsi.co, Sabtu (27/11/2021).

Keputusan ini juga jalan tengah bagi MK, Asep melihat gugatan uji formil dikabulkan, namun juga harus menoleh terhadap kepentingan dari pemerintah. Hal ini disebabkan, karena UU tersebut sudah diimplementasikan oleh pemerintah daerah dan sebagainya.

“Kalau UU ini dibatalkan maka ada stagnasi dari pemerintahan. Apabila kembali ke UU yang lama akan menimbulkan masalah baru, seperti tidak mudah perizinannya, birokratis, dan lain-lain. Namun, dapat ditegaskan perbaikan ini hanya untuk pembentukannya buka substansinya,” katanya.

Selain itu, keputusan ini sudah diberlakukan oleh MK pada perbaikan UU, namun tidak secara eksplisit hanya implisit. Sehingga, UU Ciptaker yang mencetak sejarah MK menerima kebijakan uji formil untuk pertama kali.

Menurutnya, waktu yang diberikan MK kepada DPR dan Pemerintah tidak hanya menjadi peluang, namun wajib atau harus dilakukan. Apabila hingga 23 November 2023 tidak diperbaiki maka akan dibatalkan demi hukum.

Ukuran Waktunya Tergantung Kondisi

Asep mengatakan kurun waktu dua tahun bukan merupakan tenggat waktu yang baku. Asep mengungkap ada tiga kemungkinan MK memberi waktu dua tahun.

Pertama, keputusan MK apakah bisa dijalankan atau tidak. Melihat kemungkinan atau potensi yang diperoleh dalam kurun waktu dua tahun. Selain itu, harus ada pembentukan yang benar berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pembuatan Perundang-Undangan.

“Sehingga, perlu adanya tahapan-tahapan pembentukkan, perencanaan, pembahasan, pengundangan, dan pengesahan. Hal itu perlu dilakukan, bayangan MK dua tahun dapat menjadi waktu yang terbaik untuk perbaikan UU Ciptaker,” kata Asep.

Kedua, pemerintah harus ada upaya dalam memenuhi kewajiban tersebut. Pasalnya, perlu ada ukuran kegiatan perbaikan tersebut dari DPR dan pemerintah. Ketiga, ukuran masyarakat untuk melakukan partisipasi.

“Dapat disimpulkan waktu ini muncul karena ada kemampuan dari substansi, pemerintah, dan masyarakat,” ungkap Asep.

Banyak Ketidakpastian Hukum

Asep menilai substansi perbaikan banyak menimbulkan ketidakpastian hukum. Contohnya, perbaikan partisipasi yang tidak jelas siapa yang dilibatkan, bagaimana melibatkannya, dan lain-lain.

“Sehingga, pemerintah diperintahkan untuk menafsirkan hukum tersebut. Partisipasi sendiri harus dengan diskusi, adanya masukkan, pendapat, dan lain-lain,” jelasnya.

Kedua, tentang aturan tidak boleh melakukan kebijakan yang strategis dan menimbulkan dampak yang luas. Asep menilai kriteria dan ukurannya tidak jelas tentang aturan ini. Ketiga, tidak boleh membuat peraturan baru.

Asep mempertanyakan peraturan baru yang seperti apa, apakah yang strategis atau teknis yang tidak diperbolehkan. Asep mengingat adanya peraturan menteri dan daerah yang teknis, apakah juga tidak diperbolehkan karena tidak strategis.

“Sehingga, menilai ketidakpastian ini bisa menimbulkan persepsi, pandangan, atau macam-macam tafsiran,” tegasnya.

Berlandaskan Politik

Secara terpisah, Pakar hukum Universitas Trisakti, Abdul Fikar Hadjar, berpendapat kalau pengadilan di MK merupakan pengadilan politik. Faktanya, MK merupakan tata usaha negara yang mengadili semua kebijakan perundang-undangan yang memang sudah pasti bersifat politik karena dibuat oleh DPR dan pemerintah.

“MK itu lembaga politik, sehingga hakim berasal dari kekuasan, yakni tiga dari Mahkamah Agung, tiga dari Pemerintah, dan tiga dari DPR.Sehingga, itu merupakan peradilan politik, walaupun tugasnya me-review UU,” tegas Abdul kepada Asumsi.co.

Lebih lanjut, Asep menambahkan kalau keputusan MK tidak bersifat ambigu dan membingungkan. Asep menilai mereka yang tidak paham soal keputusan ini.

“Orang-orang bingung itu yang tidak paham,  itu jelas konstitusional bersyarat, artinya jika diubah pasal-pasalnya sesuai yang dimohonkan ke MK, maka UU Ciptaker itu sah. Namun, jika tidak diubah maka UU Ciptaker bakal tetap seluruhnya. Sehingga, UU lama yang dibatalkan dan UU Ciptaker berlaku kembali. Termasuk, UU Ketenagakerjaan yang lama akan berlaku lagi,” jelas Abdul.

Baca Juga

Share: Menilik UU Ciptaker yang Disebut Inkonstitusional Bersyarat