Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai Menteri Koordinator Bidang Perekoniman Airlangga Hartarto tak tahu malu.
Pernyataan itu disampaikan lantaran Airlangga masih akan menggunakan UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang baru saja dinyatakan bermasalah dari segi formil oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Sikapi Airlangga: Direktur LBH Jakarta Arif Maulana menyatakan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja sudah dinyatakan bermasalah dalam pembuatannya oleh putusan Mahkamah Konstitusi.
Arif menegaskan bahwa UU Ciptaker menjadi inkonstitusional usai MK mengeluarkan putusan.
Oleh karena itu, salah besar jika Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menganggap UU Ciptaker masih bisa diberlakukan.
“Undang-undang ini inkonstitusional, kalau Menteri Koordinator Perekonomian berkilah bahwa akan tetap menjalankan ini karena masih berlaku, ini sebenarnya tidak punya malu,” kata Arif dalam konferensi pers.
Tak Buat Tafsir: Arif meminta pemerintah untuk tidak membuat tafsiran baru atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait putusan atas gugatan terhadap UU Cipta Kerja.
Menurutnya, pemerintah justru akan membuat persoalan baru jika memiliki tafsir sendiri atas putusan Mahkamah Konstitusi.
Tak Hilang Muka: Sementara itu, Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Nining Elitos menilai pemerintah seolah tak mau kehilangan muka usai UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional.
Karenanya, pemerintah menganggap UU Cipta Kerja masih bisa diberlakukan padahal sudah dinyatakan bermasalah oleh Mahkamah Konstitusional.
“Pemerintah tidak ingin kehilangan muka sebenarnya,” kata dia.
Putusan MK: Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan judicial review terhadap UU No. 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja.MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dalam proses pembuatannya . Putusan majelis hakim adalah memberikan waktu kepada pemerintah dan DPR untuk memperbaikinya.
Jika tidak diperbaiki dalam waktu maksimal dua tahun, maka UU Cipta Kerja dinyatakan batal. MK juga melarang pemerintah menerbitkan aturan turunan baru selama UU Cipta Kerja belum diperbaiki.
Sikap Airlangga Hartarto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi tak membuat UU Cipta Kerja jadi tidak berlaku.
Dia mengatakan bahwa UU Cipta Kerja masih bisa berlaku, kecuali jika dalam rentang dua tahun mendatang tak kunjung diperbaiki.
“Peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku,” kata Airlangga lewat konferensi pers, Kamis (25/11).
Baca juga: