Isu Terkini

Putusan MK: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Ciptaker

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww

Mahkaman Konstitusi menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

MK menyatakan UU Ciptaker tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Harus direvisi: Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang uji materi hari ini, Kamis (25/11/2021). Akibat dari keputusan itu, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus memperbaiki sejumlah pasal dalam kurun waktu dua tahun.

Majels Hakim MK memandang, pembentukan UU Ciptaker mengandung beberapa permasalahan.

“Memerintahkan kepada pembentuk UU melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Anwar, membacakan putusannya yang ditayangkan melalui akun Youtube MK.

Mengabulkan sebagian: Namun, MK juga menyatakan, UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan. Bila pemerintah dan DPR tidak melakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun, UU Ciptaker bakal inskonstitusional secara permanen.

Gugatan uji materi UU Ciptaker ini diajukan oleh beberapa pihak yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said, S.H., M.H., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam).

Putusan MK itu hanya mengabulkan sebagian permohonan pihak.

Para pihak menilai pembentukan UU Ciptaker cacat hukum dan tidak sesuai dengan prosedur. Pembuatan aturan ini dianggap tidak dilakukan secara transparan.

Baca Juga

Awan Hitam Jakarta di Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Sah jadi UU, Lihat Lagi Bahaya RUU Cipta Kerja

Investor Dunia Kritik UU Cipta Kerja, Disebut Ancam Hutan Tropis Indonesia

Share: Putusan MK: Pemerintah dan DPR Harus Perbaiki UU Ciptaker