General

Investor Dunia Kritik UU Cipta Kerja, Disebut Ancam Hutan Tropis Indonesia

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

DPR RI bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU) dalam Rapat Paripurna di DPR RI, Jakarta, Senin (5/10/20). Pengesahan itu mendapat kritikan dari banyak pihak, termasuk investor dunia.

Pengesahan itu dilakukan di tengah gelombang protes yang tak henti dari serikat buruh dan mahasiswa serta di tengah pandemi COVID-19. Dalam Rapat Paripurna DPR RI, ada tujuh fraksi yang menyetujui RUU Cipta Kerja yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PPP dan PAN (dengan catatan). Sementara dua fraksi lain menyatakan menolak RUU tersebut yakni PKS dan Partai Demokrat.

UU Cipta Kerja sendiri dinilai bertujuan untuk meningkatkan efektivitas birokrasi, sekaligus memperluas ketersediaan lapangan kerja. Namun di sisi lain, UU itu juga ramai ditolak terutama oleh serikat buruh atau pekerja yang paling terdampak, karena dinilai merugikan.

Seperti dikutip dari Reuters, Selasa (5/10), setidaknya ada 35 investor global dengan total aset yang dikelola mencapai 4,1 triliun dollar Amerika Serikat (AS), memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa UU Cipta Kerja bisa mengancam hutan tropis yang keberadaannya sudah makin menyusut. Investor global juga memperingatkan dampak UU Cipta Kerja bagi kelestarian lingkungan.

Kelompok investor ini termasuk Aviva Investor, Legal & General Investment Management, Chruch of England Pensions Board, Robeco, dan Sumitomo Mitsui Trust Assets Management.

“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, dari Robeco.

Para investor tersebut khawatir Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa menghambat upaya perlindungan hutan Indonesia. Secara jangka panjang, undang-undang ini berpotensi semakin memicu kepunahan aneka ragam hayati dan memperlambat perubahan iklim yang kini menjadi masalah bersama penduduk Bumi.

UU Cipta Kerja pun dinilai bertentangan dengan standar praktik internasional yang bertujuan mencegah bahaya yang tidak diinginkan dari kegiatan bisnis.

Berdasarkan kekhawatiran yang ada terkait kerusakan lingkungan itu, beberapa manajer aset juga mendesak pemerintah di negara-negara berkembang lain untuk melindungi kelestarian alamnya, termasuk salah satunya pada Brasil.

Dalam intervensi serupa di bulan Juli kemarin, setidaknya 29 investor yang mengelola 4,6 triliun dollar AS menyampaikan kepada kedutaan besar Brasil untuk bertemu dan menyampaikan pada pemerintahan Presiden Jair Bolsonaro, untuk menghentikan peningkatan pembukaan lahan di hutan hujan Amazon.

Share: Investor Dunia Kritik UU Cipta Kerja, Disebut Ancam Hutan Tropis Indonesia