Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri angkat suara merespons pertanyaan Politikus PDIP Arteria Dahlan yang menyebut aparat tidak bisa ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT).
KPK menegaskan bahwa siapapun yang diduga terlibat kasus korupsi bisa diproses hukum, termasuk lewat mekanisme operasi tangkap tangan (OTT).
OTT Berdasar Hukum: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan bahwa polisi, jaksa dan hakim bisa diproses hukum dengan OTT jika diduga terlibat korupsi.
Hal itu diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
“Dalam Pasal 11 [UU KPK] dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” kata dia, Jumat (19/11).
OTT Upaya Paksa: Ghufron juga menjelaskan bahwa operasi tangkap tangan merupakan upaya hukum yang bersifat memaksa. Sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“KPK didirikan salah satunya untuk menegakkan tipikor yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara,” kata Ghuffron.
Respons Polri: Sementara itu, Kabagpenum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan bahwa kepolisian melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dengan kata lain, aparat penegak hukum pun bisa ditangkap dengan mekanisme operasi tangkap tangan, karena sudah diatur dalam KUHAP.
“Jadi acuan kami, kami sebagai alat penegak hukum bertindak atas dasar aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ramadhan.
Kontroversi Arteria: Sebelumnya, politikus PDIP yang juga anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan menyebut polisi, jaksa dan hakim tidak boleh terjaring OTT jika diduga terlibat korupsi.
Menurutnya, mereka adalah simbol negara dalam penegakan hukum, sehingga tidak boleh ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang biasa dilakukan KPK.
“Bahkan ke depan di Komisi III, kita juga sedang juga menginisiasi. Saya pribadi, saya sangat meyakini yang namanya polisi, hakim, jaksa itu tidak boleh di-OTT,” kata dia dalam webinar bertajuk ‘Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?’ pada Kamis (18/11).
Baca juga:
ICW Anggap Logika Arteria Dahlan Bengkok Soal Aparat Tak Bisa Kena OTT
Usulan Arteria Dahlan Dinilai Kontraproduktif, Hanya Pengalihan Isu
Minta Dipanggil Yang Terhormat Hingga Tak Setuju OTT Aparat, Deretan Kontroversi Arteria Dahlan