Isu Terkini

Masuk Tahap Penyidikan, Status Hukum Rachel Vennya Masih Jadi Saksi

Admin — Asumsi.co

featured image
Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

Kasus hukum Selebgram Rachel Vennya yang ditangani Polda Metro Jaya, kini sudah masuk ke tahap Penyidikan. Hal ini buntut kasus dugaan Rachel Kabur dari karantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan.

Status Hukum: Dikutip Antara, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, mengatakan, proses hukum Rachel sudah masuk tahap penyidikan. Meski begitu, status hukum ibu dua anak ini masih menjadi saksi.

Pemanggilan: Polisi pun akan kembali memanggil Rachel Vennya dalam kasus dugaan kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet, Pademangan. “Iya pekan depan,” kata Tubagus, Kamis (28/10/2021).

Gelar Perkara: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, hasil gelar perkara yang telah dilakukan pihak kepolisian menyimpulkan, unsur pidana dalam kasus Rachel telah terpenuhi.

Undang-undang: Menurut Yusri, persangkaan Rachel masuk di Undang Undang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit, dan ancamannya hukuman satu tahun penjara.

Catatan: Rachel Vennya bersama manajernya Maulida Khairunnia, dan sang kekasih Salim Nauderer, sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Kamis (21/10/2021) lalu. Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam, Rachel ditanya sejumlah pertanyaan terkait dugaan kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet.

Minta Maaf: Usai pemeriksaan itu, Rachel Vennya pun menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya tersebut. Ia juga siap menjalani segala proses hukum yang tengah berjalan.

Baca Juga: 

Kasus Rachel Vennya Kabur Karantina Naik Penyidikan, Bakal Ada Tersangka

Mobil Rachel Vennya Ditahan Polisi Kasus Pelat Nomor RFS

Fakta Kasus Rachel Vennya: Diperiksa Sembilan Jam, Pulang Naik Mobil Pejabat

Share: Masuk Tahap Penyidikan, Status Hukum Rachel Vennya Masih Jadi Saksi