Isu Terkini

Fakta Kasus Rachel Vennya: Diperiksa Sembilan Jam, Pulang Naik Mobil Pejabat

Maulana Iskandar — Asumsi.co

featured image
Antara Foto

Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait pelanggaran ketentuan karantina Covid-19.

Dia diperiksa sembilan jam dan dicecar lebih dari 30 pertanyaan.

Sembilan Jam: Rachel Vennya datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis kemarin (21/10).

Dia didampingi kekasihnya yakni Salim Nauderer dan Maulida Khairunnia selaku manajer Rachel yang juga diperiksa.

Rachel diperiksa kurang lebih selama sembilan jam. Dia baru keluar dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB.

Dicecar: Berdasarkan penuturan kuasa hukum, Rachel dicecar 35 pertanyaan selama diperiksa di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Rachel menegaskan bahwa kliennya akan terus menjalani proses hukum.

Minta Maaf: Usai diperiksa, Rachel Vennya menyampaikan permohonan maaf atas tindakannya melanggar ketentuan karantina. 

“Saya Maulida dan Salim ingin menyampaikan minta maaf sebesar-besarnya pada semua masyarakat atas kesalahan dan khilaf kami yang sudah meresahkan masyarakat,” kata Rachel. 

Mobil Pejabat: Usai menjalani pemeriksaan, Rachel meninggalkan Polda Metro Jaya dengan menggunakan mobil Toyota Vellfire warna hitam bernomor polisi B xxx RFS. 

Padahal saat tiba, dia tidak memakai mobil dengan pelat tersebut. 

Pelat RFS, biasanya dipakai untuk kendaraan pejabat sipil dan merupakan pelat nomor khusus, sehingga tidak bisa digunakan oleh sembarang orang. 

Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas. 

Pada Pasal 5 Ayat 2 menyebutkan STNK atau TNKB khusus bagi kendaraan bermotor dinas Pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan dapat diberikan kepada pejabat strata eselon I, eselon II, dan eselon III.

Pidana: Polda Metro Jaya menyatakan kasus Rachel Vennya diusut dengan pasal pidana yang tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan. 

Gelar Perkara: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa penyidik akan segera melakukan gelar perkara. 

Gelar perkara dilakukan untuk menemukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus ini. 

“Karena ini masih penyelidikan, masih kita ambil keterangan saksi nanti. Setelah itu kita akan gelar perkara,” ungkapnya.

Dua TNI: Sementara itu, hasil penyelidikan terbaru yang dilakukan Kodam Jaya menyatakan ada dua anggota TNI yang membantu Rachel. 

Mereka yang membantu yaitu FS yang bertugas Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Satu lagi adalah IG yang bertugas di Wisma Atlet Pademangan. 

Keduanya sudah dinonaktifkan dan dikembalikan ke satuan masing-masing di TNI AU. 

Kasus: Bermula ketika Rachel Vennya pulang dari Amerika Serikat. Seharusnya menjalani karantina dengan biaya sendiri selama delapan hari.

Namun, berkat bantuan anggota TNI, dia ditempatkan di RSDC Wisma Atlet Pademangan. Padahal, Wisma tersebut khusus untuk pejabat, pelajar dan pekerja migran yang baru pulang dari luar negeri. 

Biaya juga ditanggung pemerintah. Pelanggaran lainnya adalah Rachel Vennya meninggalkan tempat karantina tiga hari kemudian. Seharusnya dia karantina selama delapan hari.

Baca juga:

Anggota TNI Bantu Rachel Vennya Kabur Karantina Jadi Dua Orang 

Polisi Sebut Rachel Vennya Akan Dikenakan Sanksi Pidana 

Pengakuan Rachel Vennya: Kalau Narasinya Kabur Untuk Birthday Party, Aku Enggak Seperti Itu

Share: Fakta Kasus Rachel Vennya: Diperiksa Sembilan Jam, Pulang Naik Mobil Pejabat