Isu Terkini

Polisi Sebut Rachel Vennya Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Instagram/@rachelvennya.

Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran
menyebut pihaknya akan mengusut tuntas kasus kaburnya selebgram Rachel Vennya
saat karantina. Rachel, sebelumnya diketahui menjalani isolasi di Wisma Atlet
Pademangan saat pulang dari Amerika Serikat. Namun, Rachel kabur sebelum masa
karantinanya berakhir.

Usut Mafia Karantina:
Dikutip dari Antara, Fadil menyebut
pihaknya tidak hanya akan mengusut kasus Rachel tetapi juga memberantas praktik
mafia karantina.

“Kami akan mengusut tuntas tanpa pandang bulu terhadap
siapa saja yang terlibat dalam mafia karantina,” kata Fadil.

Sanksi Pidana: Sementara
itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut,
Rachel bisa dikenakan sanksi pidana karena kabur saat karantina. Selain itu,
ada juga pelanggaran pada UU Wabah Penyakit.

Aturan Karantina:
Menurut aturan terbaru, setiap orang yang baru kembali dari luar negeri harus
terlebih dahulu menjalani karantina selama lima hari. Ini dilakukan untuk
mencegah penyebaran Covid-19.

“Ini dampaknya sangat berbahaya. Ketentuan dari negara
ini kita harus karantina lima hari, itu harus,” ucap dia.

Pemeriksaan: Pihak
kepolisian pun telah melayangkan surat undangan kepada Rachel pada Senin
(18/10/2021) untuk dimintai keterangan. Rachel dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan
pada Kamis (21/10/2021).

Catatan: Sebelumnya,
Rachel Vennya diketahui kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet
Pademangan. Saat kasusnya mencuat, diketahui Rachel bisa kabur karena bantuan
seorang anggota TNI. Kodam Jaya selaku Komando Satuan Tugas Gabungan Terpadu
Covid-19 lantas melimpahkan kasus ini kepada Kepolisian.

Baca Juga:

Pengakuan Rachel Vennya: Kalau Narasinya Kabur Untuk Birthday Party, Aku Enggak Seperti Itu

Tiga Menteri Dibuat Geram Kasus Rachel Vennya Langgar Karantina

Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Anggota TNI Bisa Kena Sanksi

Share: Polisi Sebut Rachel Vennya Akan Dikenakan Sanksi Pidana