Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) sebagai tersangka dalam kasus baku tembak antar polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E kini ditahan di Rutan Bareskrim. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, aksi Bharada E yang menembak mati Brigadir J bukan untuk membela diri.
Bisa kena pasal lain: Pasca penetapan Bharada E sebagai tersangka, tim khusus mengusut kemungkinan pelaku lain. Pengembangan pengusutan kasus kematian Brigadir J dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi dan penggalian barang bukti.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menilai, ada kemungkinan saksi dan bukti baru dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam kasus tersebut. Sehingga, Bharada E, dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain.
Bukan pelaku utama: Bharada E saat ini disangkakan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta).
Jadi, tim khusus menganggap Bharada E bukanlah pelaku utama dan bukan pelaku tunggal. Artinya, pelaku pembunuhan terhadap Brigadi J bukan hanya satu orang.
Justice collaborator: Atas dasar itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih bersedia melindungi Bharada E apabila ia bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) untuk mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
LPSK belum menerima pengajuan perlindungan dari Bharada E pasca penetapannya sebagai tersangka. Kini, LPSK masih proses penelaahan dari permohonan perlindungan Bharada E pada Jumat (29/7/2022) lalu.
Jejak pegang pistol: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengungkapkan tersangka kasus kematian Brigadir J, Bharada E, baru mendapatkan pistol pada bulan November 2021 lalu. Sedangkan Bharada E terakhir latihan menembak pada bulan Maret 2022. Berdasarkan hasil penelusurannya, Bharada E ternyata bukan sosok yang jago menembak. Bharada E juga bukan bertugas sebagai ajudan (aide-de camp/Adc), melainkan sopir.
Baca Juga:
Ferdy Sambo di Bareskrim: Saya Minta Maaf ke Institusi Polri
LPSK ungkap Bharada E Pegang Senpi sejak November 2021
LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi kalau jadi Justice Collaborator