Isu Terkini

Ferdy Sambo di Bareskrim: Saya Minta Maaf ke Institusi Polri

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait kasus kematian Brigadir J. 

Sambo tiba di lobi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo memakai seragam Polri lengkap dengan atribut pangkat bintang dua. Sambo juga dikawal ketat Provos. 

Ia mengaku pemeriksaan ini merupakan yang keempat. Sebelumnya, Sambo mengaku memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Polres Jakarta Selatan (Jaksel) dan Polda Metro Jaya. 

Permohonan maaf: Ia menyampaikan permohonan maaf terhadap institusi terkait atas insiden yang dianggapnya baku tembak antar ajudan di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Saya selaku ciptaan Tuhan, menyampaikan permohonan maaf terhadap institusi Polri,” ucapnya. 

Duka kematian Brigadir J: Ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J. 

“Semoga keluarga diberikan kekuatan. Namun, terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya,” tutur Sambo. 

Ia berharap seluruh pihak dan masyarakat bersabar dan tidak memberikan asumsi dan persepsinya yang menyebabkan simapng siurnya peristiwa di rumah dinasnya.

“Saya mohon doa agar istri saya segerra pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini,” ujar Sambo. 

Bharada E tersangka: Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi dalam peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J itu.

Pelaku lain: Polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga pasal itu masing-masing mengenai pembunuhan. Andi Rian memastikan penetapan tersangka tidak berakhir hanya pada nama Bharada E. Seiring dengan pengembangan kasus, menurutnya nama-nama lain tidak menutup kemungkinan bakal diseret. 

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, jadi tetap berkembang. Sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke dapan,” ucapnya dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/2022) malam.

Baca Juga:

Kompolnas: Bharada E Tersangka, Bisa Kena Pasal Lain 

Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kasus Brigadir J 

Tim Khusus Polri Cari Pelaku Lain Usai Bharada E jadi Tersangka

Share: Ferdy Sambo di Bareskrim: Saya Minta Maaf ke Institusi Polri