Isu Terkini

Kompolnas: Bharada E Tersangka, Bisa Kena Pasal Lain

Manda Firmansyah — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp

Penetapan tersangka terhadap Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) disebut sesuai perannya dalam peristiwa dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. 

“Penyidik menetapkan tersangka Bharada E dengan pasal-pasal sesuai dengan dugaan perannya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada,” ujar Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, Kamis (4/8/2022), dilansir dari Antara. 

Tim khusus Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP (pembunuhan) juncto Pasal 55 KUHP (bersekongkol) dan juncto Pasal 56 KUHP (ikut serta). 

Kemungkinan pasal lain: Sesuai pasal yang disangkakan, ada kemungkinan saksi dan bukti baru yang dapat mengubah konstruksi dugaan peran Bharada E dalam peristiwa tersebut. 

“Sehingga kepada yang bersangkutan (Bharada E) dimungkinkan untuk bisa dikenakan pasal lain,” tutur Poengky. 

Proses penyidikan berlangsung: Nantinya, jaksa juga akan memberikan berbagai petunjuk, karena proses penyidikan masih berlangsung. Ia berharap masyarakat menunggu sampai proses penyidikan selesai, berkas dinyatakan lengkap (P-21), dan dilimpahkan ke pengadilan. 

“Kompolnas sebagai pengawas eksternal pasti akan mengawal proses penyidikan untuk memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan mandiri dengan dukungan scientific crime investigation. Mohon publik bersabar karena tim khusus masih bekerja,” ucapnya. 

Bukan bela diri: Sebelumnya, Ketua Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) bukan untuk membela diri. 

“Tadi kan saya sampaikan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP , jadi bukan bela diri,” ucapnya.

Penetapan tersangka: Bharada E ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J. Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Jmelaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Berdasarkan pemeriksaan saksi, uji forensik di laboratorium, barang bukti CCTV, serta hasil gelar perkara, Bharada E sudah layak ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. 

“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” tutur Andi. 

Baca Juga:

Komnas HAM: Brigadir J Tes PCR di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Bukan di Rumah Dinas 

Bharada E jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Mahfud: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Aspek Psikologis 

Share: Kompolnas: Bharada E Tersangka, Bisa Kena Pasal Lain