Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi dalam peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J itu.
“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Andi Rian dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/2022) malam.
Polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga pasal itu masing-masing mengenai pembunuhan.
Andi Rian memastikan penetapan tersangka tidak berakhir hanya pada nama Bharada E. Seiring dengan pengembangan kasus, menurutnya nama-nama lain tidak menutup kemungkinan bakal diseret.
“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, jadi tetap berkembang. Sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke dapan,” katanya.
Baca Juga:
Tim Lab Forensik Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo
Mahfud: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Aspek Psikologis
Timsus Uji Balistik di Rumdin Sambo, Cari Sudut-Jarak Tembakan