Isu Terkini

Bharada E jadi Tersangka Penembakan Brigadir J

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi dalam peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J itu. 

“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Andi Rian dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/2022) malam. 

Polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga pasal itu masing-masing mengenai pembunuhan. 

Andi Rian memastikan penetapan tersangka tidak berakhir hanya pada nama Bharada E. Seiring dengan pengembangan kasus, menurutnya nama-nama lain tidak menutup kemungkinan bakal diseret. 

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, jadi tetap berkembang. Sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke dapan,” katanya. 

Baca Juga:

Tim Lab Forensik Polri Datangi Rumah Dinas Ferdy Sambo 

Mahfud: Kasus Brigadir J Bukan Kriminal Biasa, Ada Aspek Psikologis 

Timsus Uji Balistik di Rumdin Sambo, Cari Sudut-Jarak Tembakan

Share: Bharada E jadi Tersangka Penembakan Brigadir J