Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut, kasus tewasnya Brigadir J (Nofriansyah Yoshua Hutabarat) di kediaman Irjen Ferdy Sambo bukan kasus kriminal biasa.
“Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar,” tutur Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (3/8/2022), dilansir dari Antara.
Bukan kriminal biasa: Menurut Mahfud, kasus tewasnya Brigadir J memiliki dua aspek psikologis, sehingga penanganan tidak semudah kasus kriminal biasa.
“Jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang. Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu kalau kayak gitu gampang pak, itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahu lah, tapi saya katakan, oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memroses. Bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko hirarkis dan psiko politis dan macam-macam,” ucapnya.
Nonaktifkan perwira: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, kata dia, merespons ketidakpuasan publik terhadap kasus tersebut.
“Rakyat tidak puas lagi, ‘Pak, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, nanti penyelidikannya bisa ndak objektif, bisa terpengaruh’. Oke dinonaktifkan Sambo, pokoknya ada tiga lah (perwira dinonaktifkan). Kan sudah responsif Kapolri,” ujar Mahfud.
Kapolri juga telah memenuhi permintaan agar jenazah Brigadir J di autopsi ulang. Bahkan, autopsi ulang itu melibatkan pihak lain di luar kepolisian.
“Apa kurang bagus? Kan sudah bagus tuh,” tutur mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Kasus diambil alih: Sebelumnya, Bareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus dugaan pelecehan dan penodongan senjata oleh Brigadir J dari Polda Metro Jaya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan penanganan kasus Brigadir J sebagai terlapor ditarik ke Bareskrim Polri untuk efektivitas dan efisiensi penanganan perkara.
“Ya (ditarik) dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya,” kata Dedi seperti dilansir Antara.
Ada tiga laporan polisi terkait Brigadir J yang ditangani oleh Polri. Dua laporan dugaan pelecehan dan penodongan senjata terhadap P, istri Irjen Ferdy Sambo yang awal mulanya ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian ditarik ke Polda Metro Jaya. Penarikan kasus ini diinformasikan pada Selasa (19/7/2022).
Kemudian, laporan polisi yang dilayangkan oleh Keluarga Brigadir J melalui kuasa hukumnya tentang dugaan pembunuhan berencana pada Senin (18/7/2022). Kini, kedua laporan yang ada di Polda Metro Jaya ditarik ke Bareskrim Polri mulai Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:
Polri Tarik Kasus Brigadir Yoshua dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim
Timsus Uji Balistik di Rumdin Sambo, Cari Sudut-Jarak Tembakan