Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Syaratnya, ia bersedia menjadi justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama).
Justice collaborator: Bharada E harus berani mengungkap penyebab kematian Brigadir J.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan kecuali yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap kasus,” tutur Ketua LPSK, Hasto A Suroyo, Kamis (4/8/2022), dilansir dari Antara.
Alasan: LPSK masih bersedia memberikan perlindungan, karena Bharada E dijerat pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Terdapat beberapa persyaratan agar bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Pertama, tersangka bukanlah pelaku utama.
“Dia harus bekerja sama dan mengungkapkan peristiwa yang dia ikut terlibat itu,” tutur Suroyo.
Pascapenetapan tersangka, Suroyo mengaku Bharada E hingga kini belum berkoordinasi dengan LPSK apakah bersedia atau tidak menjadi justice collaborator.
Ditetapkan tersangka: Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Bharada E setelah pihaknya berhasil menggali sejumlah informasi dalam peristiwa baku tembak antara Bharada E dengan Brigadir J itu.
“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucapnya dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/2022) malam.
Baca Juga:
Tim Khusus Polri Cari Pelaku Lain Usai Bharada E jadi Tersangka
Ferdy Sambo di Bareskrim: Saya Minta Maaf ke Institusi Polri
Ferdy Sambo Datang ke Bareskrim, Jalani Pemeriksaan Kasus Brigadir J