Isu Terkini

Polri Klaim Terapkan Equality Before The Law ke Ferdy Sambo

Muhammad Fadli — Asumsi.co

featured image
Antara/A Akbar

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri bekerja profesional dalam memeriksa Irjen Ferdy Sambo. Bareskrim akan menerapkan asas “equality before the law” atau setiap warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum.

“Sama berlaku ‘equality before the law’ dan tim bekerja profesional dan independen,” kata Dedi. 

Dilakukan secara wajar: Dedi menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sama seperti pemeriksaan yang dilakukan kepada masyarakat lainnya, meskipun terperiksa mengenakan seragam Polri dan mantan pimpinan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). 

Ia mengatakan penyidik bakal meminta keterangan Ferdy Sambo terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. 

“Diperiksa oleh Penyidik Bareskrim Timsus,” kata Dedi. 

Sambo diperiksa: Hari ini Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pemeriksaan dilakukan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022). 

Kasus pembunuhan Brigadir Yosua ditangani Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri yang Dipimpin Brigjen Andi Rian Djajayadi, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Pidum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Sebagaimana diketahui Irjen Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri pada tahun 2019 atau setahun sebelum menjabat sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tahun 2020.

Bharada E tersangka: Sebelumnya, Andi Rian mengatakan Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus tembak menembak antar-polisi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. 

“Pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ucap Andi Rian dalam konferensi pers lewat daring pada Rabu (3/8/2022) malam. 

Cari tersangka lain: Polisi mempersangkakan Bharada E dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Ketiga pasal itu masing-masing mengenai pembunuhan. Andi Rian memastikan penetapan tersangka tidak berakhir hanya pada nama Bharada E. 

“Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, jadi tetap berkembang. Sebagaimana juga rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang kita lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke dapan,” katanya.

Baca Juga:

Ferdy Sambo di Bareskrim: Saya Minta Maaf ke Institusi Polri 

LPSK ungkap Bharada E Pegang Senpi sejak November 2021 

LPSK: Bharada E Bisa Dilindungi kalau jadi Justice Collaborator

Share: Polri Klaim Terapkan Equality Before The Law ke Ferdy Sambo