Isu Terkini

Eijkman Dilebur ke BRIN, Nasib 113 Tenaga Honorer Dipertanyakan

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
ANTARA/HO-Eijkman

Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman telah diintegrasikan ke dalam tubuh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) per September 2021. Eijkman kini berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.

Proses integrasi tersebut sesuai Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyatakan bahwa terhitung mulai 1 September 2021 seluruh lembaga penelitian diintegrasikan ke dalam BRIN yang meliputi lima entitas lembaga penelitian resmi yaitu BATAN, LAPAN, LIPI, BPPT, dan Kemenristek/ BRIN dan termasuk di dalamnya Lembaga Biologi Molekuler (LBM) Eijkman.

Menjadi polemik setelah nasib 113 tenaga honorer dikabarkan telah diberhentikan lantaran kontraknya tidak diperpanjang. Dari 113 orang itu, sebanyak 71 orang ialah periset.

Kami pamit: Pada Minggu (2/1/2022) melalui akun Twitter @eijkman_inst, LBM Eijkman mengucapkan salam perpisahannya. #Kamipamit pun sempat menjadi sorotan di media sosial.

“Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia atas dukungan selama 33 tahun Lembaga Eijkman berkiprah dalam pengembangan penelitian Biologi Molekuler Kesehatan & Obat di Indonesia dan dunia. Mari jaga spirit & etos kerja dimanapun kita berada,” tulisnya.

Diakui BRIN: Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Laksana Tri Handoko mengakui adanya pemberhentian pegawai LBM Eijkman. Namun sebagian besar diantaranya akan dialihkan sesuai dengan opsi yang tersedia.

“Benar bahwa ada proses pemberhentian sebagai pegawai LBM Eijkman, tetapi sebagian besar dialihkan/ disesuaikan dengan berbagai skema agar sesuai dengan regulasi sebagai lembaga pemerintah,” kata Handoko, dikutip dari Antara.

Opsi pekerja: Menurut Laksana Tri Handoko, PNS dan tenaga honorer LBM Eijkman akan diberikan berbagai opsi untuk dapat bekerja di bawah BRIN pasca-integrasi lembaga penelitian dengan BRIN.

Adapun langkah penyesuaian serta pemberian opsi kepada pegawai Eijkman untuk bekerja di bawah BRIN, kata Handoko menyusul adanya integrasi kedua lembaga penelitian tersebut. 

“BRIN telah memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing yang juga telah disampaikan melalui forum-forum resmi yang dihadiri periset Eijkman,” katanya.

Ia mengatakan, opsi tersebut pertama adalah golongan ASN periset di Eijkman bakal dilanjutkan statusnya sebagai PNS BRIN dan juga diangkat dengan status sebagai peneliti.

Opsi berikutnya, bagi honorer periset usia di atas 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PPPK 202103/01/2021. Opsi ketiga, lanjut Handoko honorer periset usia kurang dari 40 tahun dan S3 dapat mengikuti penerimaan ASN jalur PNS 2021.

“Opsi keempat, honorer periset non-S3 dapat melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), sebagian ada yang melanjutkan sebagai operator lab di Cibinong, Jawa Barat bagi yang tidak tertarik melanjutkan studi,” terangnya.

Handoko menjelaskan opsi kelima yakni pengambil alihan honorer non-periset oleh pihak Rumah sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Sekaligus mengikuti rencana pengalihan Gedung LBM Eijkman ke RSCM sesuai permintaan Kemenkes yang memang memiliki aset tersebut sejak awal,” ucapnya.

Dengan terintegrasinya Kemristek dan empat LPNK ke BRIN, diharapkannya status LBM Eijkman telah dilembagakan menjadi unit kerja resmi yakni Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati.

Penyesuaian: Kepala Lembaga Biologi Molekuler Eijkman periode 2014-2021 Amin Soebandrio menyerahkan pengelolaan lembaga Lembaga Biologi Molekuler Eijkman kepada Pelaksana Tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wien Kusharyoto.

“Mulai hari ini saya menyerahkan hak, tanggung jawab dan kewajiban pengelolaan Lembaga Biologi Molekuler Eijkman kepada Pelaksana tugas Kepala Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman Wien Kusharyoto,” kata Amin mengutip Antara.

Amin mengemukakan bahwa beberapa penyesuaian akan dilakukan setelah penggabungan Lembaga Eijkman ke BRIN.

“Kita berharap dengan perubahan ini tidak akan menyurutkan semangat kita untuk terus berkarya dan bekerja,” katanya.

BRIN telah mengusulkan pengalihan 2.476 pegawai dari 34 kementerian/lembaga untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi BRIN. Pengalihan pegawai kementerian/lembaga menjadi pegawai di lingkungan BRIN merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang BRIN. (zal)


Baca Juga:

WNI Pilih Berobat ke Luar Negeri Imbas Belum Ada Kepercayaan Publik

Ditargetkan Segera Produksi, Apa Kabar Vaksin Merah Putih? 

Varian Delta Plus Sudah Masuk Indonesia, Bagaimana Gejala dan Risikonya?

Share: Eijkman Dilebur ke BRIN, Nasib 113 Tenaga Honorer Dipertanyakan