General

Rencana Pesawat Kepresidenan Dipakai Kampanye di Pilpres 2019, Ini Tanggapan Berbagai Pihak

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum ( KPU) mewajibkan calon presiden petahana untuk mengambil cuti saat berkampanye di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Cuti kampanye diterapkan dengan tujuan agar fasilitas negara tak dipakai saat capres petahana tengah berkampanye.

Nah, dalam konteks fasilitas negara, penggunaan pesawat kepresidenan oleh capres petahana, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) jadi sorotan. Ya, ada yang menganggap wajar jika Jokowi menggunakan pesawat presiden dan ada pula yang melarang hal itu.

Sebenarnya bolehkah Jokowi memakai pesawat presiden selama masa kampanye Pilpres 2019 mendatang? Sejumlah pihak pun buka suara terkait hal tersebut dimulai dari pihak KPU, DPR RI, sampai sejumlah partai politik.

Baca Juga: Calon Presiden Petahana Harus Cuti, Akan Dibuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU

KPU Sebut Penggunaan Pesawat Presiden Masih Akan Dikaji

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan meski dilarang menggunakan fasilitas negara saat berkampanye di Pilpres 2019 nanti, Presiden Jokowi akan tetap mendapat fasilitas pengamanan seperti biasa dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).

Wahyu mengatakan fasilitas pengamanan merupakan hal yang melekat dan tak bisa lepas dari Presiden selaku kepala negara meski tengah berkampanye. Untuk itu, pengamanan akan tetap didapat Presiden RI sebagai fasilitas dasar.

“Pengamanan itu fasilitas dasar yang itu melekat pada presiden dan wapres,” kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa, 3 April.

Lalu, ketika ditanya apakah Presiden boleh menggunakan pesawat kepresidenan yang merupakan fasilitas negara saat berkampanye, Wahyu mengatakan bahwa hal itu belum diatur. Menurutnya, pesawat kepresidenan terdiri dari dua kendaraan yakni pesawat dan helikopter.

Nah, penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye sendiri masih akan dikaji sebab bisa saja hal itu berkaitan dengan keamanan Presiden. Wahyu menjelaskan jika itu berkaitan dengan keamanan Presiden, maka pesawat kepresidenan masuk dalam fasilitas pengamanan yang melekat sehingga bisa digunakan saat Presiden kampanye.

Baca Juga: Polemik Cuti Kampanye Capres Petahana, Mari Lihat Cuti SBY di Eranya

Meski begitu, penentuannya dalam Peraturan KPU (PKPU) akan bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah dibuat untuk mengatur penggunaan pesawat kepresidenan untuk kampanye.

“KPU dalam PKPU lebih lanjut dalam mekanisme cuti akan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor sekian-sekian,” ucap Wahyu.

Anggota Komisi II DPR Sebut Wajar Penggunaan Pesawat Presiden

Jika KPU masih akan mengkaji aturan penggunaan pesawat kepresidenan oleh capres petahana, berbeda halnya dengan anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP, Arif Wibowo, yang tak masalah jika pesawat presiden dipakai kampanye.

Menurut Arif, penggunaan pesawat kepresidenan untuk capres petahana Jokowi saat masa kampanye adalah hal yang wajar sepanjang sesuai aturan. “Sebenarnya wajar saja, ini menyangkut pengamanan sepanjang batasan-batasan tertentu yang detailnya memang harus diatur,” kata Arif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 5 April.

Arif menjelaskan walaupun nantinya Jokowi cuti saat berkampanye di Pilpres 2019, namun statusnya masih kepala negara dan kepala pemerintahan. Akan tetapi, ia menegaskan penggunaan pesawat kepresidenan juga tidak boleh disalahgunakan.

“Pesawat kepresidenan digunakan untuk kader PDIP untuk kampanye, itu enggak boleh. Tapi kalau digunakan Jokowi ya tidak apa-apa,” ucap Arif.

PPP Setuju Pelarangan Penggunaan Pesawat Presiden

Sementara Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy setuju jika ada pelarangan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Jokowi untuk kepentingan kampanye di Pilpres 2019.

Romi, sapaan akrab Romahurmuziy, menanggapi aturan kampanye bagi calon presiden petahana. Ia yakin jika Presiden Jokowi tak masalah jika memang ada aturan pelarangan penggunaan pesawat kepresidenan saat kampanye.

“Pertarungan itu harus equal treatment. Kalau KPU sebagai penyelenggara pemilu dirasa itu tidak merupakan hal yang equal ya buat saja pelarangan. Saya yakin Pak Jokowi bukan orang yang repot kok untuk diatur kalau itu memang dilarang [ya] tidak dipakai,” kata Romi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 April.

Baca Juga: Menteri Mau Jadi Tim Kampanye di Pilpres 2019? Boleh, Asal…

Romi mengatakan bahwa sudah seharusnya jika pesawat kepresidenan tak digunakan untuk kampanye. Saat kampanye, capres petahana tak boleh menggunakan fasilitas negara yang tak melekat seperti pesawat kepresidenan.

Dengan demikian, prinsip kesetaraan untuk semua capres nantinya baik petahana atau bukan, tetap dijamin. “Prinsipnya PPP memberikan dukungan penuh pada equal treatment kepada seluruh pasangan calon [presiden dan wakil presiden] yang ada,” ucap politisi kelahiran Sleman, Yogyakarta, pada 10 September 1974 silam itu.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon Melarang

Senada dengan Romi, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga setuju jika pesawat kepresidenan tak dipakai untuk kampanye capres petahana di Pilpres 2019 mendatang. Menurut Fadli, penggunaan fasilitas negara termasuk pesawat kepresidenan harus dilarang meski berkaitan dengan faktor pengamanan.

“Ya, pasti harus dilarang lah. Kami aja sebagai pejabat tinggi negara lain atau pejabat publik kalau menjadi jurkam [juru kampanye] tidak boleh menggunakan kendaraan dinas,” kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 April.

Menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut, beberapa fasilitas negara yang melekat juga perlu dikaji lagi untuk digunakan selama kampanye. Beberapa fasilitas seperti pengawalan dinilai memang dapat digunakan.

“Kalau misalnya pengawalan saya kira wajar, karena itu terkait keamanan. Tapi kalau menyangkut fasilitas yang lain, itu perlu dipertimbangkan,” ucap politisi kelahiran Jakarta pada 1 Juni 1971 silam tersebut.

Fadli melanjutkan, jika nanti Peraturan Pemerintah yang mengatur cuti presiden membolehkan penggunaan fasilitas negara, maka pejabat tinggi negara yang lain juga harus diperbolehkan.

“Misalnya ada Ketua MPR, Ketua DPR, pimpinan DPR/MPR. Ya paling tidak harus diperlakukan sama. Jadi kalau itu boleh ya kita juga boleh dong,” ucap Fadli.

Share: Rencana Pesawat Kepresidenan Dipakai Kampanye di Pilpres 2019, Ini Tanggapan Berbagai Pihak