General

Polemik Cuti Kampanye Capres Petahana, Mari Lihat Cuti SBY di Eranya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Polemik soal cuti kampanye calon presiden petahana di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 masih terus jadi sorotan sampai hari ini. Partai Demokrat ikut merespons polemik itu dengan memberikan contoh saat cuti Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono pada eranya.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Agus Hermanto memberikan penjelasan. Agus meminta agar aturan kampanye untuk capres petahana yang tengah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU), tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Cuti SBY di Pilpres 2009

Agus mengatakan aturan cuti kampanye capres petahana harus dibuat dengan prinsip agar kinerja pemerintahan tidak terganggu dengan urusan kampanye. Sebagai contoh, Agus menyebut bahwa Ketua Umum Partai Demokrat, SBY pernah melewati masa-masa cuti kampanye di Pilpres 2009 lalu.

Kala itu, SBY sudah menetapkan hari-hari di mana dirinya bertugas sebagai Presiden RI dan beberapa hari tersisa dalam sepekan itu diambil untuk cuti kampanye sebagai capres.

“Pengalaman kita dulu dari Pak SBY untuk Senin, Selasa, Rabu, Kamis beliau tetap aktif sebagai presiden, dan untuk Jumat Sabtu Minggu beliau cuti,” kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 4 April.

Baca Juga: KPU Godok Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana di Pilpres 2019

Agus menjelaskan nantinya selama calon presiden petahana cuti kampanye, kegiatan pemerintahan akan menjadi tanggung jawab wakil presiden.

“Sehingga berjalan sesuai dengan koridor aturan perundang-undangan tanpa mengganggu jalannya pemerintahan,” ujar sosok politisi kelahiran Semarang, Jawa Tengah pada 20 Mei 1956 silam tersebut.

Tugas Presiden Digantikan Wapres Saat Cuti Kampanye

Lalu, posisi capres petahana sebagai Presiden RI yang mengambil cuti kampanye akan digantikan oleh siapa? Agus pun menolak jika nantinya ada usulan posisi capres petahana tersebut diisi dan digantikan oleh pelaksana tugas.

Dalam situasi tersebut, Agus mengatakan posisi capres petahana yang cuti kampanye bisa diambil alih oleh wakil presiden. Sepertinya, hal itu memang wajar karena tugas wapres adalah menggantikan tanggung jawab pemerintahan, sama seperti ketika presiden dinas ke luar negeri.

“Kalau presiden misalnya pergi keluar negeri atau ke mana saja, wakil presiden yang bertanggungjawab masalah kepresidenan tersebut,” ucap Agus.
Dalam prosesnya nanti, capres atau cawapres petahana harus mengajukan cuti kepada KPU untuk mendapatkan jadwal. Sebenarnya aturan cuti kampanye capres petahana saat ini memang tidak berbeda dengan zaman SBY.

Hanya saja memang ada perbedaan antara cuti capres petahana di pilpres dengan calon kepala daerah di pilkada. Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Riza Patria, kalau pilkada itu wajib cuti sepanjang masa kampanye, sementara untuk pilpres tidak wajib cuti.

Baca Juga: Calon Presiden Petahana Harus Cuti, Akan Dibuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU

Riza juga menambahkan bahwa fasilitas yang biasa digunakan oleh capres dan cawapres petahana nantinya dimanfaatkan hanya sebatas pengamanan saja.

“Selama cuti atau kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. Selama cuti juga di luar tanggungan negara. Selama cuti tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecuali pengamanan.”

Selain itu, capres petahana juga tak boleh menerima tamu di Istana selama cuti kampanye, termasuk menggunakan pesawat presiden.

“Kalau mobil kepresidenan itu diperbolehkan karena itu bagian dari pengamanan. Itu dibolehkan,” kata Riza.

KPU Sepakat Capres Petahana Wajib Ambil Cuti Kampanye

Sebelumnya, Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengklaim telah mencapai kesepakatan dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II DPR untuk mewajibkan capres petahana mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

Wahyu mengungkapkan mekanisme cuti capres petahana akan diatur lebih rinci dalam Peraturan KPU (PKPU) setelah pemerintah selesai membuat Peraturan Pemerintah (PP). nantinya, PP itu bakal disinkronisasi untuk memperbaharui isi PKPU mengenai kampanye.

“Sudah disepakati. Jadi pemerintah sedang menyusun PP terkait mekanisme cuti,” kata Wahyu Setiawan usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi II di gedung DPR, Jakarta, Selasa 3 April.

Baca Juga: Menteri Mau Jadi Tim Kampanye di Pilpres 2019? Boleh, Asal…

Menariknya, nanti capres petahana bisa mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel, misalnya bisa mengambil cuti hanya dalam hitungan jam saja. Apabila hanya ingin berkampanye selama 4 jam, maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama 4 jam dan lanjut bekerja sebagai presiden.

Sebagai informasi, KPU RI menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon presiden-calon wakil presiden pada 4-10 Agustus 2018. Sementara itu, pada 20 September 2018, merupakan penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden akan berlangsung pada 23 September 2018-13 April 2019.

Share: Polemik Cuti Kampanye Capres Petahana, Mari Lihat Cuti SBY di Eranya