General

Calon Presiden Petahana Harus Cuti, Akan Dibuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyebut bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan bersama-sama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mewajibkan calon presiden (capres) petahana mengambil cuti jika ingin berkampanye di hari kerja.

Wahyu juga menegaskan bahwa cuti bagi capres petahana akan diatur lebih rinci lagi dalam peraturan KPU (PKPU), di mana KPU akan menunggu pemerintah untuk menyelesaikan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) soal cuti kampanye ini.

Baca juga: Perlukah Presiden Jokowi Cuti Kampanye Saat Pilpres 2019 Nanti?

“Sudah disepakati. Jadi pemerintah sedang menyusun PP terkait mekanisme cuti,” tutur Wahyu usai Rapat Dengar Pendapat di Komisi II di gedung DPR, Jakarta pada Selasa, 3 April kemarin.

Aturan Cuti Capres Petahana Fleksibel

Nantinya, presiden yang menjadi capres petahana boleh mengatur jadwal kampanyenya secara fleksibel. Contohnya nih, capres petahana boleh tuh ngambil cuti cuma dalam hitungan jam. Kalau misalnya memang hanya ingin berkampanye selama 4 jam, maka capres petahana boleh mengambil cuti hanya selama 4 jam, dan kemudian bisa lanjut kerja lagi sebagai presiden.

Baca juga: Presiden Petahana Boleh Cuti Buat Kampanye, Tapi …

“Ya terserah presiden mau cuti kapan, misalnya dalam satu hari, hari Rabu misalnya saya mau kampanye dua jam, kan boleh,” ujar Wahyu.

Capres Petahana Masih Punya Tanggung Jawab Sebagai Kepala Pemerintahan

Namanya juga petahana, tentu sang capres masih tetap menjabat sebagai seorang presiden. Yang artinya, capres petahana adalah kepala negara yang tetap harus bertanggung jawab atas kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan agenda negara.

Baca juga: KPU Godok Aturan Cuti Kampanye Capres Petahana di Pilpres 2019

Nantinya, presiden dan wakil presiden juga tidak boleh mengambil cuti di waktu yang bersamaan.

Beda Soal Dengan Calon Kepala Daerah Petahana

Wahyu lalu mengatakan bahwa aturan cuti bagi capres petahana tidak dapat disamakan dengan calon kepala daerah petahana. Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mewajibkan calon kepala daerah petahana untuk cuti sepanjang masa kampanye dan menanggalkan jabatannya untuk sementara.

Baca juga: Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, Ada Pembahasan Teknis Cuti Calon Presiden Petahana

“Kalau pakai analogi pilkada enggak nyambung. Karena analogi kepala daerah dengan kepala negara berbeda. Tidak ada satu detik pun kepala negara itu berubah,” kata Wahyu.

Cuti Capre Petahana Demi Hindari Penggunaan Fasilitas Negara

Presiden yang menjadi capres petahana juga enggak boleh menggunakan fasilitas negara dalam berkampanye. Hanya saja, hal itu tidak berlaku terhadap fasilitas yang bersifat melekat seperti Istana Kepresidenan. Presiden yang menjadi capres petahana juga tetap boleh tinggal di Istana.

Share: Calon Presiden Petahana Harus Cuti, Akan Dibuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan KPU