Isu Terkini

Nasib Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi COVID-19

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pandemik global COVID-19 membuat banyak negara di seluruh penjuru dunia memberlakukan status darurat hingga lockdown. Di Indonesia, sejumlah event keramaian sudah ditunda, hingga penerapan social distancing. Lalu, bagaimana nasib gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang nantinya akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia?

Pilkada 2020 akan digelar pada 23 September 2020 mendatang. Pilkada ini akan digelar secara serentak di total 270 daerah dengan rincian sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Dengan jumlah wilayah sebanyak itu, persiapan menuju pesta demokrasi besar ini tentu terbilang cukup terjal.

Berkaca pada gelaran Pemilu 2019 lalu, masalah-masalah bawaan yang seringkali melekat di berbagai perhelatan pilkada dan pemilu di antaranya kecurangan, kekurangan logistik, masalah daftar pemilih tetap (DPT), gesekan antar pendukung calon, hingga korban jiwa karena sistem yang cacat. Di saat solusi dari masalah di atas masih terus dicari, kini Pilkada 2020 justru harus dihadapkan dengan masalah baru yakni wabah virus corona COVID-19.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan bahwa pihaknya sampai saat ini belum memilih opsi apakah akan menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sebagai akibat dari merebaknya wabah COVID-19. “Tidak ada opsi seperti itu, ” kata Pramono dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/03/20).

Meski begitu, Pramono mengatakan bahwa KPU sedang menggelar pleno untuk membahas penyesuaian pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak 2020 menyusul pandemi COVID-19, Senin (16/03). “KPU membahas bagaimana pelaksanaan tahapan pilkada disesuaikan dengan kondisi pandemi korona. Misalnya, bagaimana teknisnya pengaturan kerja dari rumah. Terutama untuk kantor KPU di daerah yang telah terjangkit korona,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga terkait teknis pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan oleh panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa/kelurahan, juga bagaimana cara menjamin keselamatan dan kesehatan petugas. “Karena verifikasi faktual ini sifatnya masif, maka kami ingin memastikan agar proses tersebut tidak menjadi medium penyebaran wabah virus cofona ini,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan pelaksanaan Pilkada 2020 belum perlu untuk ditunda meski ada wabah COVID-19. “Hal-hal mengenai penundaan itu diatur dalam pasal 120 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dan sampai saat ini, hal-hal tersebut belum cukup untuk dilakukan penundaan,” kata Fritz seperti dikutip dari Kompas, Senin (16/3/2020).

Lebih lanjut, Bawaslu menyarankan ada sejumlah protokol soal pelaksanaan tahapan pilkada yang harus diperbarui. Terutama protokol yang menyangkut pertemuan banyak orang. Terkait dengan protokol itu, Bawaslu pun akan segera berkirim surat kepada KPU, pada minggu ini juga.

Saat ini, tahapan Pilkada 2020 yang digelar KPU telah masuk pada pelantikan panitia pemungutan suara (PPS). Sementara itu, Bawaslu sendiri sedang melakukan pelantikan dan bimbingan teknis untuk pengawas desa. Adapun tahapan selanjutnya adalah pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Lalu ada verifikasi faktual calon perseorangan.

Nah itu kan harus dipertimbangkan apa mekanisme yang harus dilakukan oleh KPU. Kami meminta KPU segera mengeluarkan protokol baru ataupun analisis terbaru mengenai situasi terkini,” ucapnya. Sebab, menurut Fritz, pemberlakuan protokol harus jelas apakah untuk diterapkan secara parsial atau tidak.

“Apakah mungkin hanya daerah yang terkena penyebaran virus corona saja. Kan bisa saja di saat ini belum terpapar, tapi besok sudah ada penularan. Harus dipikirkan juga apakah ada mekanisme khusus untuk verifikasi faktual data pemilih, apakah melalui whatsapp call misalnya,” ujarnya.

KPU Perlu Tinjau Ulang Penyelenggaraan Pilkada 2020

Direktur Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini berharap KPU RI bisa memantau secara aktif perkembangan wabah COVID-19 terkait implikasinya pada penyelenggaraan pemilu. Setidaknya bagaimana seluruh jajaran KPU memiliki protokol yang jelas soal perlindungan kesehatan bagi seluruh jajarannya dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020.

Memang pemungutan suara pilkada masih berlangsung dalam waktu yang cukup lama, namun pelaksanaan tahapannya, seperti interaksi intensif petugas pemilihan dengan berbagai pihak, justru sudah berlangsung sejak sekarang. Misalnya saja tahap pemutakhiran data pemilih, verifikasi pencalonan perseorangan, maupun rekrutmen panitia pemungutan suara (PPS).

“Mungkin secara masif belum terlalu terdampak. Namun KPU tetap harus mengantisipasi secara efektif serta menyusun strategi komprehensif terkait dengan respon perkembangan penyebaran virus corona,” kata Titi saat dihubungi Asumsi.co, Senin (16/03/20).

Baca Juga: Yang Perlu Kamu Tahu tentang Coronavirus

Titi meminta KPU untuk tidak menyepelekan masalah wabah COVID-19 ini. Sebab, lanjutnya, keselamatan warga negara termasuk di dalamnya penyelenggara pemilu dan masyarakat, tetap harus diutamakan.

Titi bersama Perludem mendorong agar KPU segera meninjau pelaksanaan tahapan Pilkada 2020. sebab, dari total 270 daerah yang akan melaksanakan pilkada tersebut, beberapa daerah di antaranya bahkan sangat dekat dengan DKI Jakarta yang menjadi titik krusial penyebaran wabah COVID-19, seperti Kota Depok dan Tangerang Selatan.

Belum lagi, rangkaian pelaksanaan pilkada memiliki tahapan yang akan membuat banyaknya aktivitas di luar kantor. Selain itu, beberapa rangkaian tahapan pilkada juga akan melakukan pengumpulan orang dalam jumlah banyak di suatu tempat.

Melihat perkembangan penyebaran COVID-19 yang semakin meluas, serta adanya himbauan untuk membatasi kegiatan di luar kantor dan luar rumah, Titi dan Perludem mendorong KPU untuk melakukan beberapa hal, di antaranya:

1. KPU segera berkoordinasi dengan Pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan bersama dengan Gugus Tugas yang dibentuk pemerintah dalam penanggulangan bencana COVID-19. Koordinasi ini penting, untuk menentukan langkah mitigasi, untuk tahapan pelaksanaan pilkada yang sangat mungkin beririsan dengan langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Fokusnya menghindari pengumpulan orang dalam jumlah banyak, serta membatasi kegiatan di luar rumah;

2. KPU membuat panduan teknis pelaksanaan tahapan pilkada yang saat ini sedang berjalan, dan menyesuaikan dengan langkah-langkah pencegahan COVID-19.

3. KPU perlu segera memetakan daerah yang sudah terdampak COVID-19, serta segera berkoordinasi dengan KPU daerah dan pemerintah daerah, untuk mengatur pelaksanaan pilkada, yang seuai dengan langkah pencegahan penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Transportasi Umum di Jakarta Kacau Imbas COVID-19, Mimpi Buruk Social Distancing

4. Di dalam Pasal 120 ayat (1) UU Pilkada (UU No.1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota) disebutkan “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan Pemilihan lanjutan.”

Untuk pemilihan lanjutan ini, akan dilaksanakan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.

“Mengingat bencana Covid-19 adalah bencana nasional yang sudah menjadi perhatian nasional dan dunia, penting bagi KPU untuk mulai menyiapkan skenario pemilihan lanjutan, berdasarkan kajian, koordinasi, dan pendekatan kepada wilayah-wilayah yang terdampak bencana Covid-19,” kata Titi.

5. KPU penting untuk segera berkoordinasi dengan pejabat terkait, terutama gugus tugas yang sudah dibentuk oleh presiden, untuk menentukan status pelaksanaan pemilihan kepala daerah pada 2020, khususnya yang terdampak COVID-19. Ini penting dilakukan, dengan pendekatan jaminan keamanan dan keselamatan seluruh penyelenggara pemilu, pemilih, dan peserta pemilu.

“Bencana COVID-19 ini penting untuk segera direspons oleh KPU dengan mengaitkannya dengan keberlanjutan tahapan Pilkada 2020 yang sedang berjalan. Sebab, semua fokus nasional saat ini sedang memastikan keselamatan warga negara, agar penularan COVID-19 tidak semakin membesar,” ujarnya.

Sejumlah Pemilu Lokal di Berbagai Negara Ditunda

Di Inggris, pemilihan umum lokal bahkan harus ditunda selama satu tahun hingga Mei 2021 mendatang, menyusul penyebaran wabah COVID-19. Dikutip dari BBC, Jumat (13/03) kemarin, Downing Street mengumumkan kebijakan itu dengan mengatakan bahwa akan tidak ada gunanya menggelar pemlihan umum sesuai jadwal bersamaan dengan puncak penyebaran COVID-19.

Perlu diketahui, pemilu lokal rencananya akan memilih anggota dewan di 118 wilayah, anggota majelis dan wali kota di tujuh wilayah di Inggris. Selain itu, pemilu lokal juga akan memilih Wali Kota London dan Komisioner Polisi di Inggris dan Wales.

Pengumuman penundaan ini muncul setelah Komisi Pemilihan sebelumnya sempat merekomendasikan pemilu ditunda hingga musim gugur saja untuk mengurangi dampak COVID-19. Namun, pemilu lokal di sana tetap akan ditunda hingga tahun depan.

Baca Juga: Jauh-jauh dari Orang Lain Efektif Memperlambat Penyebaran Virus Corona

Selain ditunda, akses pengunjung ke parlemen akan dibatasi mulai hari ini, Senin (16/03). Sementara anggota parlemen dilarang untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Ketua Majelis Umum Inggris, Lindsay Hoyle mengatakan bahwa langkah-langkah yang proporsional dan masuk akal, setidaknya akan meringankan beban parlemen selama wabah COVID-19 masih berlangsung.

Beda lagi dengan Prancis, yang tetap menggelar pemilu untuk wali kota dan anggota dewan tingkat kota di tengah merebaknya wabah COVID-19, Minggu (15/03). Para pemilih Prancis didesak untuk memberikan suaranya pada putaran pertama pemilihan kota, beberapa jam setelah semua toko dan layanan yang tidak penting ditutup secara nasional.

Dikutip dari The Guardian, Minggu (15/03), Perdana Menteri Prancis Edouard Philippe mengumumkan negaranya memasuki tahap ketiga dari respons darurat terhadap COVID-19 dan memerintahkan penguncian (lockdown) sebagian, termasuk penutupan kafe, bar, restoran, hingga bioskop.

Di tempat pemungutan suara, para pemilih disarankan untuk menjaga “jarak sosial” sejauh satu meter, lalu harus membawa pena sendiri, dan mencuci tangan atau menyemprotkan cairan disinfektan sebelum menandai kertas suara. Prioritas diberikan kepada pemilih usia lanjut dan pemilih “rentan”.

Pada tengah hari, partisipasi pemilih mencapai 18,38 persen, lima poin persentase lebih rendah dari pada titik yang sama selama pemilihan kota terakhir pada 2014 lalu. Anthony Wimbush, Direktur Perusahaan Inggris yang berbasis di Paris, mengatakan tempat pemungutan suara lokal di timur Paris sepi.

“Semua orang menjaga jarak satu meter dan jika Anda lupa membawa pena, seperti saya, mereka menawarkan pena yang sudah didisinfeksi. Saya melihat beberapa orang mengenakan sarung tangan tetapi tidak melihat orang mengenakan masker,” kata Anthony.

Sekadar informasi, sampai hari ini berdasarkan data real time Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), Senin (16/03) pukul 17.30 WIB, Inggris sudah memiliki total 1.376 kasus positif COVID-19 (peringkat 10 dunia), sementara di Prancis, sudah ada total 5.380 kasus (peringkat enam dunia). Lalu,  di Indonesia sendiri sudah terdapat 117 kasus.

Jumlah kasus tertinggi masih berada di Cina—sebagai pusat awal penyebaran virus—dengan catatan 81.077 kasus, disusul Italia dengan 24.747 kasus, dan Iran dengan 13.983 kasus.

Share: Nasib Pilkada Serentak 2020 di Tengah Pandemi COVID-19