General

Menaker: Stereotip dan Seksisme Jadi Akar Diskriminasi Perempuan di Dunia Kerja

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Prisca Triferna

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengakui saat ini masih banyak hambatan yang dialami perempuan di dunia kerja. Salah satunya stereotip dan seksisme, yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender yang dialami pekerja perempuan.

Ida mengatakan pemerintah terus berusaha memastikan perlindungan dan pemenuhan hak pekerja perempuan.

Belum setara: Menaker Ida Fauziyah mengatakan meski partisipasi kerja perempuan di dunia kerja sudah jauh meningkat, tapi kesetaraan gender di tempat kerja belum memadai.

“Masih banyak hambatan yang harus dihadapi perempuan untuk bisa kuat berdaya di dunia kerja, kita bisa mulai melihat dari beban ganda yang dihadapi perempuan hingga kekerasan dan pelecehan di tempat kerja,” kata Ida dalam diskusi tentang “gender shaming” atau seksisme di dunia kerja yang diadakan PLN Peduli.

Kerap diremehkan: Menurut Menaker, gender shaming atau stereotip dan seksisme yang menjadi akar diskriminasi berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi di dunia kerja Indonesia.

Akibatnya perempuan kerap diremehkan di tempat kerja, bahkan masih ada yang persepsi pekerja perempuan memiliki produktivitas yang lebih rendah dibanding lawan jenisnya.

“Ini tentunya kontra produktif dengan tujuan kita semua untuk terus meningkatkan pemberdayaan perempuan di dunia kerja, agar bisa memberikan dampak positif pada perekonomian dari level individu, keluarga hingga perekonomian secara nasional,” ucap Ida, dikutip dari Antara.

Pemenuhan hak: Pemerintah lewat Kemenaker terus berkomitmen mendukung perempuan berdaya di tempat kerja. Salah satunya dengan melindungi dan memberikan rasa aman akan pemenuhan hak-haknya.

Adapun beberapa hak itu seperti di yang bersifat protektif seperti di bidang reproduksi dengan hak cuti haid, hamil dan keguguran. Pemerintah juga menerapkan kebijakan korektif seperti larangan pemutusan hubungan kerja bagi perempuan karena menikah, hamil atau melahirkan.

“Selain itu terdapat pula kebijakan non-diskriminatif di mana pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan dari praktik diskriminasi dan ketidakadilan gender di tempat kerja,” ucap Ida Fauziyah.

Baca Juga:

Angka Pengangguran Turun, Menaker Klaim Kondisi Tenaga Kerja RI Membaik

Tak Gunakan PP 36, Anies Revisi UMP DKI Naik 5,1 Persen

Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi Gubernur DKI

Share: Menaker: Stereotip dan Seksisme Jadi Akar Diskriminasi Perempuan di Dunia Kerja