Isu Terkini

Tak Gunakan PP 36, Anies Revisi UMP DKI Naik 5,1 Persen

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 tahun 2021. Kepgub ini mengatur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 hasil revisi resmi naik 5,1 persen menjadi Rp4.641.854.

Anies Baswedan tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai dasar hukum revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022.

“Berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun,” demikian tertulis dalam Kepgub 1527 tahun 2021 dipantau di Jakarta, Senin (27/12/2021) dikutip dari Antara.

Kepgub sebelumnya dicabut: Kepgub tersebut diteken Anies Baswedan pada 16 Desember 2021. Dengan terbitnya Kepgub hasil revisi itu, artinya Kepgub sebelumnya yakni Nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dengan demikian, Anies merevisi kenaikan UMP 2022 dari awalnya hanya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Dasar keputusan: Dalam pertimbangannya, Anies menerbitkan Kepgub itu dengan melihat nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional guna menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh.

Sementara, dasar hukum yang digunakan Anies pertama ialah Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang pemerintahan DKI Jakarta sebagai ibukota Republik Indonesia.

Anies juga menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah beberapa kali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Dasar hukum ketiga yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Apa saja yang diatur: Dalam Kepgub tersebut, Anies menyatakan pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Hal ini dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Dalam diktum keempat dan kelima diatur pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP 2022, begitu pula dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan diktum keenam.

Kesejahteraan pekerja: Pemprov DKI juga mengatakan akan meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat di antaranya bantuan layanan transportasi.

Kesejahteraan pekerja lainnya juga dijamin lewat penyediaan pangan dengan harga murah dan biaya personal pendidikan bagi buruh/pekerja. Syaratnya memiliki memiliki KTP daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 kali UMP, tanpa dibatasi masa kerja.

Baca Juga:

6 Buruh Jadi Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Banten

Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi Gubernur DKI

Revisi Kenaikan UMP DKI Dinilai Masih Belum Memihak Buruh

Share: Tak Gunakan PP 36, Anies Revisi UMP DKI Naik 5,1 Persen