Isu Terkini

6 Buruh Jadi Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Banten

Thomas — Asumsi.co

featured image
Antara

Sebanyak enam buruh ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten karena merusak kantor Gubernur Banten Wahidin Halim di Serang, Banten. Kejadian ini terjadi saat melakukan unjuk rasa revisi besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Banten tahun 2022, Rabu (22/12/2021).

Dari keenam tersangka, dua orang yakni OS (28) dan MHF (25) ditahan dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. Sementara empat orang lainnya AP (46), SH (33), SR (22), dan SWP (20) tidak ditahan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.

Dilaporkan 24 Desember: Kuasa hukum Wahidin melaporkan aksi itu ke polisi pada 24 Desember 2021. Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga berujar, keenam buruh ditangkap 25 dan 26 Desember 2021.

“Pasca-penerimaan laporan polisi, Ditreskrimum Polda Banten bertindak cepat dengan mengidentifikasi pelaku berdasarkan dokumentasi yang disampaikan pelapor,” ucap Shinto dalam keterangannya, Senin (27/12/2021) dikutip dari Antara.

Siapa para tersangka: Para pelaku yang sudah dilakukan penangkapan yaitu AP (46) warga Tigaraksa, Tangerang, SH (33) warga Citangkil, Kota Cilegon. SR (22) warga Cikupa, Tangerang, SWP (20) warga Kresek, Tangerang, OS (28) warga Cisoka, Tangerang, dan MHF (25) warga Cikedal, Pandeglang.

“Data pelaku diidentifikasi dengan menggunakan alat face recognizer Unit Inafis Ditreskrimum Polda Banten,” sambung dia.

Dikenakan pasal berbeda: AP, SH, SR, dan SWP disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Sengaja di Muka Umum dengan Lisan atau Tulisan Menghina Sesuatu Kekuasaan, dengan ancaman hukuman 18 bulan penjara.

“Dengan duduk di meja kerja Gubernur (Wahidin), mengangkat kaki di atas meja kerja Gubernur dan tindakan tidak etis lainnya, dengan ancaman pidana 18 bulan penjara,” ucap Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal.

Sementara OS dan MHF disangkakan Pasal 170 KUHP tentang Pengerusakan. Ancaman pidana penjara OS dan MHF selama lima tahun enam bulan.

“Dua tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 KUHP, yaitu bersama-sama melakukan pengrusakan terhadap barang yang ada di ruang kerja Gubernur Bante.

Kronologi kejadian: Menurut Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto berujar, penggerudukan bermula saat Polres Serang Kota dan instansi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten lain mengizinkan 50 massa memasuki kantor provinsi itu.

Para buruh kemudian memasuki ruang Kadisnaker di kantor Pemprov Banten. Ruang tersebut tak cukup untuk menampung massa yang ada. Buruh lantas meminta untuk bertemu dengan Sekretariat Daerah (Sekda) Pemprov Banten.

Saat itu Sekda berhalangan menemui buruh lantaran ada kegiatan lain. Buruh lalu meminta untuk bertemu dengan Wahidin, dan langsung menuju ruang kerja Gubernur Banten.

Setelah tidak berhasil bertemu Wahidin, massa melakukan beragam aksi di dalam ruang kerja Gubernur, seperti mengambil beberapa minuman dan makanan yang ada, merusak kantor Gubernur hingga menduduki meja kerja Gubernur.

Baca Juga:

Terancam Ditindak Polisi, Buruh Justru Minta Gubernur Banten Minta Maaf

Kantornya Digeruduk Buruh Hingga Staf Dipiting, Gubernur Banten Lapor Jokowi

Waspadai Gelombang Tinggi Selat Sunda, Hujan Petir di DKI Hari Ini

Share: 6 Buruh Jadi Tersangka Perusakan Kantor Gubernur Banten