Isu Terkini

Kantornya Digeruduk Buruh Hingga Staf Dipiting, Gubernur Banten Lapor Jokowi

Thomas — Asumsi.co

featured image
ANTARA/Mulyana

Gubernur Banten Wahidin Halim bakal melaporkan aksi buruh yang menduduki kantornya di Pusat Pemerintahan Provinsi Banten kepada Presiden Joko Widodo. Ruang kerja Wahidin Halim di Serang, Banten, digeruduk buruh pada Rabu (22/12/2021) sore.

“Saya menyerahkan kepada pihak-pihak berwenang dan saya sudah membuat konsep. Perlu saya laporkan perkembangan ini kepada Presiden, tenaga kerja, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), departemen dan lembaga terkait, Kapolri,” kata Wahidin Halim, dikutip Kompas.com.

Staf dipiting: Purwadi, salah seorang staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten diserang oleh beberapa buruh yang menggeruduk kantor Wahidin.

Dia bahkan harus berbohong mengaku dari Biro Umum untuk menyelamatkan diri.

Purwadi mengaku dipiting oleh beberapa buruh yang meminta dirinya menunjukkan ruang kerja Wahidin. Buruh juga menjarah sejumlah makanan dan barang yang ada, termasuk menginjak-nginjak meja dan meminta difoto.

Merasa terancam: Menurut Wahidin, aksi penggerudukan itu merupakan sebuah ancaman. Selama dirinya menjabat sebagai Wali Kota Tangerang selama 10 tahun dan menjabat sebagai Gubernur Banten selama hampir lima tahun, baru kali ini ada buruh yang demo hingga memasuki ruang kerjanya.

“Kalau buat saya, peristiwa ini bukan (peristiwa) biasa, ini ancaman. Ancaman terhadap rasa aman yang harusnya dijamin,” ungkap Wahidin.

Kasatpol PP Dipecat: Usai insiden tersebut, Wahidin Halim  Wahidin membebastugaskan Kepala Satpol PP Provinsi Banten Agus Supriyadi. Alasannya, personel Satpol PP membiarkan para buruh memasuki kantor bahkan ruang kerjanya.

“Dulu trantib ada di ruangan saya pas saya menjadi Wali Kota. Ini jadi pertanyaan kami. Kami periksa sekarang mereka,” ucapnya.

Takut buat keputusan: Wahidin mengatakan aksi yang dilakukan para buruh dapat membuat semua gubernur, wali kota, dan bupati takut mengambil keputusan. Keputusan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penetapan upah minimum kota (UMK), tetapi juga terkait yang lain.

“Bahkan undang-undang memberikan kewenangan ke pemerintah daerah, tapi kita diikuti peraturan-peraturan, kita kan terikat pada aturan,” ucap Wahidin.

Baca Juga:

Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi Gubernur DKI

Revisi Kenaikan UMP DKI Dinilai Masih Belum Memihak Buruh

Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Jadi Rp4,64 Juta

Share: Kantornya Digeruduk Buruh Hingga Staf Dipiting, Gubernur Banten Lapor Jokowi