Isu Terkini

Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Jadi Rp4,64 Juta

Joko Panji Sasongko — Asumsi.co

featured image
Asumsi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 atau naik sekitar 5,1 persen. Keputusan ini sekaligus merevisi kenaikkan UMP DKI sebelumnya yang hanya Rp4.453.935.

“UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667, dari UMP tahun 2021,” kata Anies dalam keterangan yang diterima Asumsi, Sabtu (18/12/21).

Pertimbangan: Anies mengatakan, keputusan ini berdasarkan pertimbangan sejumlah kajian. Di antaranya kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen, serta inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen.

Selain itu, berdasarkan proyeksi Institute For Development of Economics and Finances (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Anies juga menjelaskan bahwa keputusan ini didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.

“Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” kata dia.

Asas Keadilan: Anies menegaskan bahwa keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta. Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.

“Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha.  Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua”, tuturnya.

Data Pendukung: Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) DKI Jakarta, rata-rata inflasi di Ibu Kota selama Januari-November 2021 sebesar 1,08 persen, sedangkan rata-rata inflasi nasional selama Januari–November 2021 sebesar 1,30 persen.

Sementara itu, dalam kurun waktu enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta dengan mempertimbangkan nilai pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional adalah sebesar 8,6 persen.

Pada 22 November 2021, Anies sempat melayangkan surat nomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan RI. Melalui surat itu, eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp 37.749, atau 0,85 persen, masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan. Hal itu disebabkan peningkatan kebutuhan hidup pekerja/buruh terlihat dari inflasi di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mengkaji ulang formula UMP tahun 2022 menggunakan variabel inflasi (1,6 persen) dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional (3,51 persen). Dari kedua variabel itu, maka keluar angka 5,11 persen sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.

Baca Juga

Share: Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Jadi Rp4,64 Juta