Isu Terkini

Buruh Ultimatum Anies Cabut UMP 2022 Dalam Tiga Hari

Admin — Asumsi.co

featured image
Antara Foto/Dhemas Reviyanto

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut keputusannya soal upah minimum provinsi (UMP) 2022.

KSPI memberi waktu waktu 3×24 jam atau hingga 29 November 2021.

Ultimatum Anies: Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan UMP 2022 yang hanya naik Rp37.749 sangat kecil dan merugikan kalangan pekerja.

Jika Anies tidak mencabut penetapan UMP, buruh mengancam akan kembali menggelar demonstrasi besar-besaran.

“Khusus Gubernur DKI Jakarta (Anies), KSPI dan KSPSI AGN memberi tenggang waktu 3×24 jam untuk mencabut dan merevisi Surat Keputusan Gubernur UMP DKI 2022,” katanya pada konferensi pers, Jumat (26/11).

Alasan Ultimatum: Said Iqbal mengamini bahwa kepala daerah di provinsi lain juga menetapkan UMP yang kecil.

Akan tetapi, Anies Baswedan menjadi sorotan khusus karena UMP ibu kota sangat mempengaruhi perhitungan upah minimum kota di seluruh Indonesia.

Said meminta UMP DKI Jakarta 2022 ditetapkan berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2015 yang mana upah dinaikkan minimal 5 persen.

Diketahui, UMP DKI Jakarta ditetapkan berdasarkan hitungan seperti diuatur dalam UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

UMP DKI 2022: Anies menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Hanya naik Rp37,749 dari UMP tahun 2021 sebesar RpRp4.416.186,54 atau sekitar 0,85 persen.

Langkah Anies itu merupakan tindak lanjut dari kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan yang menetapkan UMP tahun 2022 maksimal sebesar 1,09 persen. 

Besaran kenaikan itu mengikuti formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Baca juga:

Share: Buruh Ultimatum Anies Cabut UMP 2022 Dalam Tiga Hari