Isu Terkini

Sekelumit Masalah Imbas Minimnya Kenaikan Upah

Admin — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Muhamad Ibnu Chazar

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun depan hanya mengalami kenaikan rata-rata sebesar 1,09 persen. Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan hal tersebut sesuai dengan formula yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebuah aturan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut, upah minimum tahun 2022 ditetapkan pada nilai tertentu. Nilai tersebut tidak dapat melewati hitungan formula batas atas dan batas bawah upah minimum suatu wilayah yang sudah ditetapkan. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengklaim, formula ini bertujuan meminimalisasi kesenjangan upah antar wilayah.

Ida mengatakan, nantinya tidak ada upah minimum yang berada di batas bawah. “Batas atas dan batas bawah kita perkenalkan untuk mengurangi kesenjangan upah minimum wilayah, sehingga terwujudnya keadilan antar wilayah,” kata Ida, dilansir Antara, Senin (15/11/2021).

Di beberapa wilayah, ada perbedaan standar minimum upah dan hal tersebut terus terjadi jika menggunakan formula lama. Akibatnya, suatu wilayah dengan upah minimum rendah akan sulit mengejar upah wilayah lain dengan standar yang lebih tinggi.

Menurut Ida, pemerintah perlu merespons kesenjangan itu dengan formula batas atas dan batas bawah. “PP Nomor 36 Tahun 2021 ini mencoba mengurangi kesenjangan upah minimum sehingga terwujudnya keadilan antarwilayah,” katanya.

Daya Beli Diprediksi Menurun

Namun, aturan pemerintah yang mengakibatkan kenaikan UMP 2022 hanya 1,09 persen itu diyakini bakal berdampak pada daya beli masyarakat. Sebab, inflasi diprediksi akan naik pada tahun 2022 sebesar tiga sampai empat persen.

Dengan kondisi tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, konsumsi rumah tangga para pekerja akan terhambat. 

“Ini kan efeknya daya beli kelas menengah, pekerja yang rentan bisa tergerus oleh inflasi. Jadi, ini menyebabkan pemulihan daya beli dan konsumsi rumah tangga terhambat,” kata Bhima kepada Asumsi.co, Selasa (16/11/2021).

Menurut Bhima, idealnya upah minimum naik di atas inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Ini bertujuan agar masyarakat memiliki uang lebih untuk dibelanjakan. Jika hal itu terealisasi, pelaku usaha juga akan mendapat untung.

Selain karena minimnya kenaikan UMP tahun depan, Bhima melanjutkan, konsumsi masyarakat juga bakal terpengaruh karena penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai, dari yang semula 10 persen menjadi 11 persen. 

“Ini cukup berisiko menghambat daya beli masyarakat yang sekarang sedang dalam proses pemulihan,” ujar Bhima.

Akibatnya, hal tersebut akan berpengaruh pada penjualan ritel. Bahkan, Bhima melanjutkan, kenaikan UMP sekitar satu persen juga tidak akan menjamin bertambahnya lapangan kerja dan penurunan jumlah pengangguran, meskipun hal tersebut dimungkinkan.

Kenaikan Upah Minimum Tak Bisa Seragam

Menurut Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, sebenarnya kenaikan UMP wilayah tidak bisa diseragamkan. Hitung-hitungan kenaikan upah harus melihat kondisi masing-masing daerah. 

“(Kondisi masing-masing daerah) itu cukup beragam setelah kita mengalami pandemi (virus corona),” kata Faisal kepada Asumsi.co, Selasa (16/11/2021).

Faisal menambahkan, kenaikan UMP juga harus mempertimbangkan sektor-sektor industri. Sebab, selama pandemi Covid-19, tidak semua sektor mengalami kesulitan ekonomi.

Misalnya, sektor kesehatan maupun informasi dan teknologi. Dua sektor itu tumbuh dengan baik selama pandemi. Itu sebabnya, menurut Faisal, perusahaan-perusahaan di sektor ini seharusnya bisa mengakomodasi kenaikan upah yang lebih tinggi untuk para pekerja mereka.

“Sebaliknya sektor-sektor lainnya yang masih menghadapi tekanan akibat pandemi kemungkinan belum mampu menanggung kenaikan upah yang tinggi,” kata Faisal.

Jauh dari Tuntutan Buruh

Kenaikan UMP 2022 yang pemerintah tetapkan itu jauh dari tuntutan buruh. Sebelumnya, sejumlah asosiasi buruh menuntut pemerintah daerah menaikkan upah minimum tahun 2022 sebesar 10 persen. Mereka juga mendesak pemerintah memberlakukan Upah Minimum Sektoral (UMSK).

Rencananya, dua juta buruh bakal menggelar aksi unjuk rasa merespons rata-rata kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen. Buruh berencana kembali menyuarakan tuntutan mereka agar UMP naik 7 hingga 10 persen.

Para buruh merasa tidak mendapatkan keadilan dari UU Cipta Kerja yang menjadi dasar PP Pengupahan. UU Cipta Kerja, saat ini sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitutsi (MK). Selain berunjuk rasa meminta kenaikan UMP yang lebih tinggi, para buruh juga menuntut MK membuat keputusan yang membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja.

Baca Juga

Jokowi Resmi Ubah Formula Penghitungan Upah Buruh

Pesimis Reinkarnasi Partai Buruh Murni Wakili Kaum Pekerja

Partai Buruh Bakal Dihidupkan Lagi, Target Ikut Pemilu 2024

Share: Sekelumit Masalah Imbas Minimnya Kenaikan Upah