Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Angka itu hanya naik Rp37,749 dari UMP tahun 2021 sebesar RpRp4.416.186,54 atau sekitar 0,85 persen.
Apa dasarnya: Dalam keterangan tertulisnya, Anies menetapkan UMP DKI Jakarta 2022 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Peningkatan kesejahteraan pekerja: Anies mengatakan penetapan UMP DKI Jakarta pada 2022 sebagai salah satu upaya peningkatan kesejahteraan para pekerja/buruh di Ibu Kota. Selain menetapkan upah minimum provinsi, Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan berbagai kebijakan lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.
Di antaranya, dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.
Bisa disanksi: Berdasarkan penetapan UMP tersebut, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan kepada para pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah pada perusahaannya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja setahun atau lebih.
Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.
7 program kolaborasi: Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan. Ketujuh program itu antara lain:
Respon buruh: Pada Jumat (19/11/2021), puluhan buruh yang tergabung dalam KSPI dan FSPMI menggelar aksi di Balai Kota DKI Jakarta. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikkan upah minimum (UMP) 2022 menjadi 10 persen.
Sementara DPC Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin SPSI Jakarta Timur meminta kenaikan UMP sebesar 3,57 persen.
Baca Juga: