Kementerian Ketenagakerjaan menyampaikan rata-rata kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sebesar 1,09 persen. Besaran kenaikan itu mengikuti formula baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Formulasi pengupahan: Wakil Ketua Depenas Adi Mahfud mengatakan formula pengubahan berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi di masing-masing wilayah, dan data dari Badan Pusat Statistik (BPS).
“Upah minimum kota dan provinsi beda-beda sesuai dengan nilai pertumbuhan ekonomi atau suatu inflamasi di kota tersebut. Dihitungnya dari tahun ke tahun. Selama tiga tahun berturut-turut,” kata Adi dikutip dari Republika, Senin (15/11/2021).
UMP tertinggi dan terendah: Berdasarkan penghitungan, DKI Jakarta menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi di Indonesia sekitar Rp4,4 juta. Sedangkan Jawa Tengah menjadi yang paling rendah sekitar Rp1,8 juta.
Penyesuaian aturan baru: Melansir Antara, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengimbau pemda untuk menggunakan PP Nomor 36/2021 dalam menyusun pengupahan. Aturan itu merupakan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Poin krusial dalam aturan baru: Indah membeberkan dalam aturan baru tersebut, hanya terdapat UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Tidak ada lagi upah minimum berdasarkan sektoral.
Kemudian, ada prinsip batas atas dan batas minimum penetapan UMP dan UMK yang membuat gubernur berkewajiban tidak melakukan penyesuaian jika upah minimum daerah tersebut telah melewati batas atas. Selain itu, gubernur juga wajib mencabut upah minimum sektoral yang ditetapkan setelah 2 November 2020.
Jauh dari tuntutan: Buruh menuntut pemda menaikkan UMP tahun 2022 sebesar 10 persen. Selain itu, mendesak pemerintah memberlakukan upah minimum sektoral, yaitu UMSK 2021 dan UMSK 2022.
Ketiga, pemerintah diminta membatalkan atau mencabut UU Cipta Kerja yang sedang dalam tahap uji materi dan akan segera diputuskan dalam waktu dekat oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Terakhir, buruh meminta perjanjian kerja bersama (PKB) dilaksanakan tanpa ketentuan UU Cipta Kerja.
Demo besar-besaran: Dua juta buruh dilaporkan akan melakukan aksi unjuk rasa merespons rata-rata kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09 persen. Buruh berencana kembali menyuarakan tuntutan mereka agar UMP naik 7 hingga 10 persen.
Baca Juga: