Isu Terkini

Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi Gubernur DKI

Thomas — Asumsi.co

featured image
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani. Foto: ANTARA/Ade Irma Junida

Kalangan pengusaha meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu berdasarkan keputusan Anies merevisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022, dari 0,85% menjadi 5,1% atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021.

“Apindo bersama Kadin, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum regulasi ketenagakerjaan. Terutama dalam hal pengupahan, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi hubungan industrial dan perekonomian nasional,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dikutip Antara, Senin (20/12/2021).

Gugat ke PTUN: Hariyadi mengatakan dunia usaha juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk memberikan pembinaan atau sanksi kepada kepala daerah yang tidak memahami peraturan perundangan sehingga mengakibatkan melemahnya sistem pemerintahan, sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014, Pasal 373.

Pengusaha juga akan menggugat aturan revisi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang dikoordinasikan oleh Apindo DKI Jakarta. Namun, lanjut Hariyadi, pihaknya baru akan melayangkan gugatan setelah revisi UMP resmi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) terbit.

“Kami juga mengimbau perusahaan untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI yang telah diumumkan Gubernur DKI sambil menunggu keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Revisi UMP Keluar Jalur: Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Adi Mahfudz, dalam kesempatan yang sama menilai revisi UMP DKI Jakarta keluar dari jalur yang telah disepakati bersama.

Ia pun menyayangkan keputusan Gubernur DKI Jakarta karena hal itu akan berdampak pada kepastian hukum dalam berinvestasi.

“Sangat aneh Pak Gubernur menetapkan jilid kedua, mungkin ada jilid ketiga lagi. Ini sekiranya yang sangat disayangkan. Kami hanya membutuhkan kepastian hukum, tidak berubah-ubah. Bukan masalah naik turunnya, tapi dengan perubahan seperti itu jadi kami sebagai pelaku usaha kurang bisa memproyeksikan jalannya usaha itu,” katanya.

Dampak Kenaikan UMP: Adi menuturkan revisi UMP tersebut tentu akan berdampak pada sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pembelian bahan produksi, proses produksi, manajemen, hingga pelayanan.

“Kiranya Bapak Anies Baswedan tetap berpedoman pada regulasi yang ada, yaitu UU Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan,” katanya.

Adi menambahkan, pihaknya akan tetap mengedepankan dialog dengan serikat pekerja dan buruh terkait keputusan pengupahan. Hal itu lantaran keputusan revisi yang disampaikan Anies Baswedan hanya berdasarkan diskusi dengan satu-dua serikat pekerja saja.

“Artinya clear itu tidak memenuhi prasyarat tripartit untuk ditetapkan Pak Anies. Kami dari pengusaha tetap memedomani yang pertama. Itu yang kami anggap sah sesuai regulasi yang ada di Indonesia,” pungkas Adi. (rfq)

Baca Juga:

Anies Naikkan UMP DKI 5,1 Persen Jadi Rp4,64 Juta

Buruh Ultimatum Anies Cabut UMP 2022 Dalam Tiga Hari

Tak Sampai 1 Persen, UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp37.749

Share: Pengusaha Minta Mendagri-Menaker Beri Sanksi Gubernur DKI