Isu Terkini

Kronologi dan Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Gedung BPOM

Ilham — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Gedung Badan Pengawas Obat dan Makanan dilaporkan mengalami kebakaran. Tidak ada korban dalam kejadian tersebut, namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

BPOM melalui keterangan resmi menyampaikan kebakaran terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Titik kebakaran terjadi di Lantai 1 Gedung F Barat BPOM.

BPOM enggan memastikan penyebab kebakaran itu. Namun, BPOM menyebut pada saat kejadian kebakaran sedang dilakukan pekerjaan peremajaan panel listrik.

“Penyebab kebakaran masih dalam pendalaman penyelidikan oleh pihak Kepolisian Sektor Johar Baru,” kata BPOM dalam keterangan resmi.

Kebakaran diklaim hanya berlangsung selama 30 menit. Api berhasil dipadamkan dengan melibatkan 8 unit mobil  pemadaman kebakaran dan 9 unit mobil penunjang  dari Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Pusat .

“Dalam peristiwa kebakaran tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Kerusakan terjadi di 1 ruangan dan tidak mengganggu fungsi pelayanan di Badan POM,” kata BPOM.

Baca Juga: Luhut dan Makna Maaf Dalam Kepemimpinan | Asumsi

Pasca insiden itu, BPOM menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, khususnya petugas pemadan kebakaran dan kepolisian setempat yang bergerak cepat untuk memadamkan api serta mengamankan situasi di lokasi kebakaran.

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta menyampaikan proses pemadaman api di Gedung BPOM melibatkan puluhan personel. Api mulai benar-benar bisa dikendalikan pada pukul 23.00 WIB

“Update data pukul 22.20, situasi kuning (api berhasil dikuasai, dan dilanjutkan proses penguraian asap). Update data pukul 23.00, sedang dilakukan proses pendinginan,” kutip keterangan resmi Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan DKI Jakarta.

Kebakaran yang terjadi di Gedung BPOM menyita perhatian publik. Pasalnya, BPOM tengah menjadi sorotan karena sejumlah hal, mulai dari tidak memberi izin vaksin Nusantara yang digagas oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Baca Juga: Curhat Aliansi Kelompok Marjinal soal PPKM Darurat: PHK hingga Tak Dapat Akes Kesehatan | Asumsi

Terbaru, BPOM juga menjadi perhatian karena melarang masyarakat secara sembarangan menggunakan obat cacing Ivermectin. BPOM menilai Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

“Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut,” kata BPOM.

BPOM mengingatkan Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Share: Kronologi dan Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Gedung BPOM