Covid-19

Kalau Lockdown Diberlakukan, Pemerintah Butuh Ongkos Segini

Irfan — Asumsi.co

featured image
Unsplash.com

​Kalau ada alarm bahaya untuk mendeteksi seberapa parah Covid-19, Indonesia dalam satu dua pekan terakhir mestinya sudah menyalakannya. Gaungnya akan lebih keras di hari-hari ini seiring kasus yang lebih besar dari tahun lalu dan keterisian rumah sakit yang makin penuh.

​Namun, rasanya tak ada gerak cepat dari pemerintah untuk menangani lonjakan kasus ini. Ketika sejumlah negara tegas memberlakukan karantina wilayah, Indonesia masih maju mundur mengambil pilihan ini. Padahal, desakan dari masyarakat terkait lockdown cukup mengemuka. Salah satunya petisi yang diinisiasi komunitas Lapor Covid-19. Hingga 21 Juni 2021 sudah ada dua ribu orang lebih dari berbagai latar belakang yang menandatangani petisi ini.

​Banyak alasan yang dikemukakan pemerintah baik pusat dan daerah mengenai keengganan memberlakukan lockdown. Mengutip Suara Jogja, DPRD DIY Yogyakarta misalnya, meminta pemda mempertimbangkan lockdown karena biayanya yang dianggap besar.

​Alasan senada sebetulnya pernah juga disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di awal pandemi tahun lalu. Mengutip Kompas, jika hendak memberlakukan lockdown di Indonesia, paling tidak membutuhkan biaya sekitar Rp550 miliar per hari. ​Jokowi juga sempat berdalih pihaknya tak pernah memberlakukan lockdown karena dianggap tidak efektif berdasarkan pengalaman di negara lain.

Hak Kita Jika Lockdown Diberlakukan

​Memang untuk mengeluarkan kebijakan lockdown tidak cukup hanya dengan menyuruh masyarakat untuk tidak keluar rumah. Ada beberapa komponen yang mesti jadi tanggung jawab negara agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi.

​Mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, selama karantina wilayah diberlakukan, kebutuhan hidup dasar yang perlu dijamin oleh negara tidak hanya diperuntukkan bagi manusia, tetapi juga hewan ternak. Itu termaktub dalam Pasal 55 ayat (1) UU 6/2018.

​Kemudian, Pasal 8 UU 6/2018 menegaskan bahwa setiap orang juga mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya selama karantina. Yang dimaksud dengan “kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya” antara lain kebutuhan pakaian dan perlengkapan mandi, cuci, dan buang air.

​Namun, selama ini Indonesia tak pernah menerapkan hal itu. Dalam mengatasi Covid-19, Indonesia lebih memilih kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PSBB berarti pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu saja.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Perkantoran Jakarta Meningkat, WFH Kembali Diserukan | Asumsi

Ongkos Untuk Lockdown

​Berapa ongkos yang mesti dikeluarkan negara untuk lockdown paling tidak buat wilayah DKI Jakarta saja pernah dihitung oleh Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Mengutip Bisnis.com, untuk mengkarantina DKI Jakarta selama 14 hari dibutuhkan biaya sekitar Rp4 triliun. Angka ini dihitung berdasarkan jumlah penduduk DKI Jakarta yang berjumlah sekitar 9,6 juta.

​Komponen yang dihitung adalah makan sebanyak tiga kali sehari dengan biaya sekira Rp 5000 untuk makan pagi, Rp 10000 untuk makan siang, dan Rp 10000 untuk makan malam. Dengan jumlah ini, maka ongkos lockdown per hari untuk DKI Jakarta adalah Rp 240 miliar yang kalau dikalikan 14 hari menjadi Rp 3,3 triliun.

​Selain itu, kebutuhan listrik diperkirakan adalah Rp 4543 per orang per hari dan air adalah Rp 735 per orang per hari. Estimasi per hari untuk kebutuhan ini adalah sekitar 50 miliar per hari yang kalau dikalikan 14 hari untuk 9,6 juta masyarakat Jakarta adalah sekitar Rp 708 miliar.

​Angka ini dinilai masih masuk akal dengan APBN pada November 2019 yang mencapai angka Rp 1.312,4 triliun dan APBD DKI di angka Rp 87,95 triliun.

​Kalau mengacu ke angka tersebut, maka untuk Jawa Barat yang punya penduduk paling banyak yakni 49,94 juta, kebutuhan untuk lockdown mencapai sekitar Rp 21 triliun dengan kebutuhan makan per hari per orang Rp 1,2 triliun dan Rp 263 miliar untuk kebutuhan dasar seperti listrik dan air.

​Angka ini memang mepet dengan APBD Jabar yang di tahun 2020 ini turun dari angka Rp 46 triliun menjadi Rp 43 triliun. Namun, pemberlakuan lockdown bisa dibatasi lagi di tingkat kabupaten kota yang memang level persebaran kasusnya tinggi.

Perlu Mulai Dikaji

​Epidemiolog dari Universitas Griffith Dicky Budiman tak memungkiri kalau saat ini sudah waktunya pemerintah mengkaji opsi karantina wilayah atau setidak-tidaknya PSBB. Penerapannya tak perlu menyeluruh, tetapi di area tertentu saja. Opsi ini dianggap tepat apalagi diperkirakan penyebaran corona akan kian pesat hingga empat pekan ke depan.

​”Kalau yang bermasalah se-Jawa, harus se-Jawa, atau setidaknya mayoritas daerah di Jawa, plus Bali dan Madura,” kata Dicky.

​Opsi ini juga bagus untuk mengurangi beban fasilitas kesehatan yang saat ini sudah sangat rawan. Dia menyatakan pemerintah tidak perlu melakukan lockdown atau PSBB ke seluruh provinsi Indonesia. Ia pun berpesan, saat ini waktunya menjadikan faktor kesehatan sebagai fokus. Kebijakan lockdown atau PSBB ini juga harus mendapat dukungan dan komitmen politik.

​”Saya kira ini harus jadi evaluasi segera, supaya tidak semakin berat masalah pandemi kita,” ucap dia.

Baca juga: Situasi Genting, Kenapa Masih Ada yang Menyangkal COVID-19? | Asumsi

Pilih PPKM Mikro

​Mengutip Kompas, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menyebut saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro masih jadi pilihan efektif menekan lonjakan kasus Covid-19.

​”Sampai saat ini PPKM mikro ini sudah terbukti sebenarnya efektif dalam mengendalikan lonjakan kasus, kita sudah mengalami penurunan yang sangat bagus sejak libur panjang Nataru sampai dengan 18 Mei,” kata Ganip yang disiarkan kanal YouTube Pusdalops BNPB, Senin (21/6/2021).

​Ganip mengatakan, kebijakan lockdown, PSBB dan PPKM mikro memiliki substansi yang sama yaitu mengendalikan mobilitas penduduk. Namun, apabila PSBB kembali dilakukan akan berdampak besar pada aspek sosial dan ekonomi.

​”Maka mulai dari PSBB diubah ke PPKM, kemudian PPKM mikro ke-12 kali ini kita melakukan P​PKM mikro sampai saat ini, “ujarnya.

Baca juga: Kasus COVID-19 Indonesia Capai 2 Juta, Lockdown Bisa Jadi Solusi Darurat | Asumsi

Share: Kalau Lockdown Diberlakukan, Pemerintah Butuh Ongkos Segini