Isu Terkini

Jadi ASN Hingga Diisukan Pecat Novel Baswedan dkk, KPK Makin Lemah?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image
Foto: Ramadhan/Asumsi.co

Kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kian hari kian memprihatinkan. Setelah skandal dan berbagai masalah datang bertubi-tubi, kini kabar pemecatan penyidik senior Novel Baswedan serta puluhan pegawai lainnya juga muncul. Apa sebenarnya yang sedang terjadi?

Novel mengakui sudah mendengar kabar soal dirinya dan puluhan pegawai lainnya yang terancam dipecat dengan dalih tak lolos asesmen dalam tes wawasan kebangsaan. Adapun tes wawasan kebangsaan itu merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara atau PNS.

“Ya, benar, saya dengar info tersebut. Cuma itulah aku paham, tapi nanti begitu disampaikan itu benar baru bisa dikonfirmasi kan tapi rasanya kayak begitu sih,” kata Novel dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (4/5).

Baca juga: Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan, Tak Perlu Izin Dewan Pengawas | Asumsi

“Mereka maunya begitu, tapi itu kan sudah lama, upaya-upaya cuma yang berbeda yang diduga berbuat pimpinan KPK sendiri, kan lucu,” ujarnya.

Terkait hal ini, Novel meminta publik melihat langsung siapa saja pegawai yang tak lolos dalam tes alih status menjadi ASN tersebut. Profil orang-orang itu, kata Novel, tentu saja sangat tidak layak bila disebut tidak lolos tes ASN.

“Mau dikaitkan dengan kemampuan akademis, mereka hebat-hebat. Mau dikaitkan dengan nasionalisme, mereka orang-orang yang selama ini bela negaranya kuat, antikorupsinya kuat, integritasnya bagus-bagus, radikalisme nggak nyambung karena heterogen.”

Ada Puluhan Pegawai KPK Tidak Lolos Tes ASN?

Sementara KPK sendiri mengakui sudah menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN). Sejauh ini memang belum ada pengumuman resmi dari KPK soal siapa saja sosok pegawai yang lulus maupun tidak menjadi ASN dalam tes tersebut.

Beredar kabar bahwa sejumlah pegawai KPK, seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain akan diberhentikan per 1 Juni 2021. Kabar yang beredar menyebutkan bahwa ada sebanyak 75 pegawai yang tidak lolos tes tersebut.

“KPK benar telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/5).

Meski begitu, Ali tak menjelaskan secara rinci siapa saja pegawai yang lolos, maupun tidak, dalam tes alih status menjadi ASN itu. Pihaknya akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai dalam waktu dekat.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ujarnya.

Ketua KPK Firli Bahuri juga mengaku belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan ASN tersebut. Sampai saat ini, kata Firli, hasil tes masih di Sekjen KPK.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi Eks Pimpinan KPK, UU KPK Baru Tetap Berlaku | Asumsi

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” kata Firli, Senin (3/5).

Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang mengaku sama sekali belum mengetahui siapa saja pegawai KPK yang lolos menjadi ASN.

“Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN. Sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu,” kata Ghufron.

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Upaya Pelemahan KPK Makin Jelas, Singkirkan Pegawai Berintegritas

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menyayangkan upaya pelemahan KPK masih terus berlangsung hari-hari ini. Sejak UU KPK diberlakukan, kata Asfina, KPK terus dihantam berbagai masalah dan skandal di internal hingga kabar pemecatan penyidik, seperti Novel Baswedan.

“Kalau benar dipecat, jelas sekali adanya pelemahan KPK dengan mengeluarkan orang-orang berintegritas,” kata Asfina singkat saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (4/5).

Adapun alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan implementasi dari UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN itu merupakan pola rekruitmen yang tidak pas.

Baca juga: Pertanyaan Janggal Warnai Tes KPK, Sudah Dirancang Untuk Menyingkirkan? | Asumsi

Fickar mengatakan mestinya semua pegawai KPK langsung saja diangkat menjadi ASN. Mengingat, semua pegawai KPK sudah cukup lama mengabdi, yakni sejak lembaga antirasuah itu berdiri, sehingga kalau ada yang tidak lolos, maka akan muncul ketidakadilan yang nyata.

“Ya itulah yang dikehendaki UU KPK yang baru, yakni mempegawai negerikan pegawai KPK. Jika sudah jadi PNS, maka semua bisa di bawah kendali birokrasi lalu penegak hukum dan KPK menjadi lembaga yang tidak independen,” kata Fickar saat dihubungi Asumsi.co, Selasa (4/5).

Menurut Fickar, meski dalam aturan menyebutkan peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi sikap independen dalam menjalankan fungsinya, namun hal itu akan sulit terjadi.

“Tetapi pada suatu ketika KPK akan menjadi alat pemerintahan yang berkuasa dalam mewujudkan keinginannya.”

Lebih lanjut, Fickar menyebut hal itu akan menjadi perubahan di internal KPK, selain corporate culture atau budaya organisasinya yang juga akan berubah menjadi subordinatif. “Tanpa perintah, pekerjaan tidak akan jalan.”

Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK.

Betapa tidak, lanjutnya, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya | Asumsi

“Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI. Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi ASN,” kata Kurnia dalam keterangan tertulisnya kepada Asumsi.co, Selasa (4/5).

Tak lupa juga, kata Kurnia, ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan.

Menurutnya, praktik buruk ini sebenarnya kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri.

“Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK,” ujarnya.

Untuk itu, Kurnia mengatakan, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Jokowi dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti. Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia.

Share: Jadi ASN Hingga Diisukan Pecat Novel Baswedan dkk, KPK Makin Lemah?