Isu Terkini

Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan, Tak Perlu Izin Dewan Pengawas

M. Ashari — Asumsi.co

featured image
KPK

Mahkamah Konstitusi (MK) menerima sebagian permohonan uji
materi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi yang diajukan oleh kalangan akademisi. Permohonan uji materi yang
dikabulkan itu terkait dengan fungsi Dewan Pengawas dalam hubungannya dengan aktivitas
penyadapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan anggota KPK.

Ada lima akademisi yang tercantum sebagai pemohon uji
materi, yakni Rektor Universitas Islam Indonesia Fathul Wahid, Dekan Fakultas
Hukum Universitas Islam Indonesia Abdul Jamil, Direktur Pusat Studi Hak Asasi
Manusia Universitas Islam Indonesia Eko Riyadi, Direktur Pusat Studi Kejahatan
Eknonomi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Ari Wibowo dan Dosen
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Mahrus Ali. Kelima akademisi ini memberikan
kuasa kepada tim Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
(PSH FH-UII).

Dalam pembacaan putusan uji materi yang ditayangkan di
YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021), Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa dalam
pengujian materi, MK mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Ia
menyatakan bahwa MK berpendapat pokok permohonan pengujian materiil pemohon
dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 beralasan menurut hukum untuk sebagian.
Sementara untuk pengujian formil perkara, MK menolak permohonan pemohon.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Uji Materi Eks Pimpinan KPK, UU KPK Baru Tetap Berlaku | Asumsi

Dengan dikabulkannya sebagian permohonan pengujian
materiil UU KPK itu, MK menyatakan Pasal 1 angka 3 bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak
dimaknai:

Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi
Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif
yang melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen
dan bebas dari pengaruh kekuasaan apapun.

MK juga menyatakan Pasal 12B, Pasal
37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) UU KPK bertentangan dengan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi yang dikabulkan oleh MK itu pada
pokoknya terkait dengan fungsi Dewan Pengawas di KPK. Ada beberapa pasal
mengenai Dewan Pengawas yang permohonan uji materinya dikabulkan oleh MK.
Beberapa pasal itu diantaranya, seperti Pasal 12C ayat (2), Pasal 40 ayat (1),
Pasal 40 ayat (2), dan Pasal 47 ayat (1).

Dalam Pasal 12C ayat (2), MK menyatakan frasa
“dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” bertentangan dengan UUD
1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak
dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”.

MK kemudian meminta pasal bunyi pasal tersebut diubah
menjadi:

“Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan Dewan Pengawas paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan.”

Baca juga: Pertanyaan Janggal Warnai Tes KPK, Sudah Dirancang Untuk Menyingkirkan? | Asumsi

Dalam Pasal 40 ayat (1), MK menyatakan frasa “tidak
selesai dalam jangka waktu paling lama dua (2) tahun” bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai
“tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung
sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)”.

Selanjutnya MK meminta bunyi pasal itu diubah menjadi:

“Komisi Pemberantasan Korupsi dapat menghentikan
penyidikan dan penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang
penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama 2
(dua) tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya
Penyidikan (SPDP).”

Dalam Pasal 40 ayat (2), MK menyatakan frasa “harus
dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu”
bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling
lambat 14 (empat belas) hari kerja”.

MK kemudian meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

“Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah
penghentian penyidikan dan penuntutan.”

Kemudian terakhir, dalam Pasal 47 ayat (1), MK menyatakan
frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat 1
(satu) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai “dengan memberitahukan kepada Dewan
Pengawas”.

MK lalu meminta bunyi pasal tersebut diubah menjadi:

“Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan
penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.”

Dalam penjelasannya, MK
mengatakan bahwa untuk menghindari penyalahgunaan wewenang, hanya diwajibkan
memberitahu kepada Dewan Pengawas
 paling lambat 14 hari kerja, sejak
penyadapan dilakukan. Sementara penggeladahan dan penyitaan diberitahukan
kepada Dewan Pengawas 14 hari kerja sejak selesainya dilakukan penggeledahan
dan penyitaan.

Share: Uji Materi UU KPK: Penyadapan, Penggeledahan dan Penyitaan, Tak Perlu Izin Dewan Pengawas