Isu Terkini

Pertanyaan Janggal Warnai Tes KPK, Sudah Dirancang Untuk Menyingkirkan?

Irfan — Asumsi.co

featured image
KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi baru-baru ini menggelar serangkaian tes untuk mengalihkan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara. Ini seiring berlakunya revisi UU KPK yang diketuk palu pada 2019 lalu.

Namun, ada kesan janggal pada pertanyaan yang diajukan kepada pegawai KPK selama tes. Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai tak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK sebagai pemberantas korupsi.

Tes seperti ini pun disinyalir membuat sejumlah penyidik andalan lembaga anti-rasuah ini gagal. Salah satunya adalah sosok Novel Baswedan.

Memang seperti apa tesnya?

Berdasarkan penuturan salah seorang pegawai KPK kepada Asumsi, tes tersebut memang berbeda dengan tes ASN di lembaga lain yang pernah ia ikuti lebih dari lima tahun ke belakang. Ketimbang disebut tes, ujian ini lebih pas disebut sebagai asesmen.

Baca juga: Tes Wawasan Kebangsaan KPK Dipertanyakan Urgensinya | Asumsi
Asesmen sendiri diartikan sebagai suatu tahapan untuk evaluasi atau penilaian terhadap kinerja karyawan untuk periode tertentu.

Karena sifatnya bukan tes, maka indikator penilaiannya pun tak begitu jelas atau kuantitatif berdasarkan berapa soal yang betul dijawab. “Asesmen kemarin lebih kualitatif,” kata dia.

Pertanyaannya sendiri ditanyakan dalam dua jenis. Satu mengisi soal kemudian wawancara. Namun, lagi-lagi, soalnya pun tak punya jawaban mutlak. Wawancara mengkonfirmasi jawaban-jawaban yang ditulis oleh peserta tes di soal tulis.

Menurut pegawai KPK tersebut, pertanyaan yang ditanyakan sebetulnya cukup umum. Namun karena masing-masing personel KPK punya pengalaman yang berbeda, maka jawabannya pun akan berbeda pula.

Sementara pegawai KPK lainnya menjawab lebih gamblang. Menurutnya, tes tersebut mempertanyakan hal-hal yang sifatnya cenderung ideologis. Ada beberapa pertanyaan soal pengetahuan si peserta pada Front Pembela Islam (FPI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Partai Komunis Indonesia (PKI), hingga Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).

“Di antaranya tentang pembubaran FPI, HTI, pelarangan LGBT, kita dimintai tanggapan,” kata dia.

Menurut dia, Tes Wawasan Kebangsaan yang punya nama resmi Tes Moderasi Bernegara ini punya materi lebih banyak soal moderasi kebangsaan dan screening ideologi ketimbang tes soal kebangsaan.

Beberapa Yang Tidak Lulus

Tes alih status ini diikuti oleh 1.349 pegawai KPK pada 18 Maret hingga 9 April 2021. Tes itu melibatkan BKN dan lembaga lain, seperti TNI AD, Badan Intelijen Negara, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Menurut informasi yang dikumpulkan, hasil tes itu kini disimpan dalam lemari besi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Lemari dengan mekanisme kunci kombinasi nomor itu ditempeli stiker bertuliskan ‘Disegel’.

Baca juga: Skandal Menggerogoti KPK, Kini Jadi Komisi ‘Diberantas’ Korupsi? | Asumsi

Berdasarkan informasi yang diterima oleh media, ada 75 pegawai KPK yang tidak lulus tes tersebut. Kabarnya, yang tidak lolos ujian terdiri dari Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik dan penyelidik dari unsur internal, pengurus inti Wadah Pegawai (WP) KPK, hingga pegawai berprestasi lainnya termasuk Novel Baswedan.

Dikutip dari CNN Indonesia, Ketua KPK, Firli Bahuri juga berencana memberhentikan para pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

“Dalam rapim setelah TWK diterima KPK, Firli bersikeras memecat yang tidak lulus ASN, padahal sudah diperingati oleh pimpinan dan pejabat struktural yang lain, bahwa tidak ada dasar memecat, kemudian juga dasar penilaian juga tidak ada indikator [yang] jelas,” kata sumber tersebut.

Sementara itu, Firli enggan menanggapi kabar perihal rencana pemecatan tersebut. Jenderal polisi bintang tiga ini hanya menyampaikan bahwa KPK telah menerima hasil tes dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tetapi belum membuka data tersebut.

Dirancang Untuk Menyingkirkan

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai kalau ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK. Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan.

Menurutnya, kondisi karut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI.

Baca juga: Mahfud MD: Indonesia Ada Kemajuan Meski Banyak Korupsi | Asumsi

“Sebab, dua cabang kekuasaan itu yang pada akhirnya sepakat merevisi UU KPK dan memasukkan aturan kontroversi berupa alih status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara,” kata Kurnia kepada Asumsi.

Tak lupa, ini pun sebagai buah atas kebijakan buruk Komisioner KPK tatkala mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan asesmen tes wawasan kebangsaan;

Praktik buruk ini sebenarnya kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu penggawa KPK.

Untuk itu, akhirnya kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti.

“Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia,” kata dia.

Share: Pertanyaan Janggal Warnai Tes KPK, Sudah Dirancang Untuk Menyingkirkan?