Isu Terkini

Ini Alasan PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 akan diperpanjang selama 14 hari ke depan. Keputusan ini diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam pernyataan resmi pada Kamis, 16 Juli 2020. Semestinya, 16 Juli menjadi hari terakhir masa PSBB transisi, yang telah dimulai sejak awal Juni 2020 lalu.

Menurut Anies, penyebab keputusan ini sederhana saja: pertumbuhan kasus COVID-19 di DKI Jakarta tak kunjung melandai, sehingga pelonggaran PSBB lebih jauh akan terlalu beresiko.

Dalam pemaparannya, Anies mengeluhkan bahwa lonjakan kasus COVID-19 terus terjadi di DKI Jakarta. Dalam sepekan terakhir, tingkat jumlah kasus positif COVID-19 naik jadi 5,9%. Angka ini di atas jumlah “aman” tingkat kasus positif yang disarankan World Health Organization (WHO), yakni di bawah lima persen.

Selama lima pekan percobaan PSBB transisi, Anies membeberkan bahwa tingkat kasus positif COVID-19 mingguan di Jakarta berturut-turut adalah 4,4 persen pada pekan pertama, pekan kedua 3,1 persen, pekan ketiga 3,7 persen, pekan keempat 3,9 persen, dan pekan kelima 4,8 persen.

Selain angka kasus mingguan yang masih fluktuatif, DKI Jakarta juga masih melaporkan lonjakan kasus harian yang mengkhawatirkan. Pada 12 Juli 2020, misalnya, tercatat 404 kasus positif COVID-19 dalam sehari di DKI Jakarta. Jumlah pasien positif tersebut menjadi angka harian tertinggi sejak pandemi pertama dilaporkan pada Maret 2020 lalu.

PSBB transisi diberlakukan sejak 4 Juni 2020 lalu. Berdasarkan Keputusan Gubernur No. 647 Tahun 2020, berbagai jenis kegiatan dapat dilaksanakan lagi selama PSBB transisi, tentu dengan protokol kesehatan ketat. Rumah ibadah, perkantoran, rumah makan, bengkel, taman rekreasi, hingga transportasi umum dapat beroperasi kembali meski hanya dengan maksimal 50% total kapasitas.

Kuncinya, Kepgub tersebut juga menyatakan secara tegas bahwa masa transisi dapat dihentikan bila pertumbuhan kasus baru meningkat secara signifikan.

Sejak awal PSBB transisi diumumkan, pelbagai sektor bisnis berebut agar cepat-cepat diperbolehkan beroperasi kembali. Pelaku usaha pengorganisir pernikahan sempat protes karena mengaku rugi miliaran rupiah karena resepsi pernikahan belum diperbolehkan lagi. Begitupun asosiasi pemilik tempat hiburan malam, yang berharap bisnisnya dapat kembali menyemarakkan ibukota.

Permintaan mereka dimentahkan Pemprov DKI Jakarta, tetapi bisnis-bisnis yang didahulukan tak selalu berhasil menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Begitu PSBB transisi diberlakukan, ojek daring kembali diperbolehkan mengangkut penumpang sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta No. 105 tahun 2020. Sayangnya, tak semua ojol disiplin mematuhi protokol kesehatan.

Akhir Juni 2020 lalu, 10 orang pedagang di pasar Tanah Abang ketahuan positif COVID-19. Namun, setelah simpang siur agak lama, Pasar Jaya memutuskan untuk tidak menutup blok pasar yang dihuni para pedagang positif COVID-19. Mereka sekadar menutup beberapa kios yang ada di sekitar kios para pedagang positif COVID-19.

Insiden serupa terjadi di Pasar Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Usai seorang pedagang dites positif COVID-19, pekerja medis melakukan penelusuran kontak untuk mencegah munculnya klaster baru. Hasilnya, 41 dari 90 pedagang di Pasar Cempaka Putih positif COVID-19. Pasar tersebut pun ditutup selama tiga hari.

Tarik ulur serupa juga dialami para pelaku industri bioskop. Pada 7 Juli, Gabungan Pengelola Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) mengumumkan bahwa jejaring bioskop yang ada di bawah naungannya, seperti Cinema XXI, CGV, dan Platinum, akan buka kembali di seluruh Indonesia mulai 29 Juli 2020. Namun, setelah kasus positif COVID-19 terus bertambah dan PSBB transisi dipastikan diperpanjang, rencana membuka kembali bioskop ini bubar jalan.

Blunder juga terjadi dari acara-acara publik. Pada 22 Juni 2020, Car Free Day kembali diadakan setelah absen sekian bulan. Ribuan orang turun ke jalan, dan tak sedikit yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak mengenakan masker serta mempraktikkan social distancing. Hasilnya, ditemukan 5 orang peserta CFD yang reaktif COVID-19.

Penerapan PSBB transisi yang ceroboh bahkan mulai merembet ke kota-kota satelit. Pada 27 Juni 2020, aparat di Stasiun Bogor melakukan rapid test terhadap penumpang yang baru tiba dari wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Setelah tes tersebut, ditemukan delapan orang yang reaktif COVID-19.

Ahli epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Iwan Ariawan mengatakan bahwa mau tidak mau, PSBB transisi memang harus “dilanjutkan atau diperketat.” Selain itu, warga mesti lebih disiplin dan pelacakan kasus harus diperluas.

Serupa dengan koleganya, epidemiolog Pandu Riono menyatakan bahwa DKI Jakarta harus bekerjasama dengan daerah penyangga seperti Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang. Sebab, keempat kota tersebut banyak menyumbang pekerja komuter yang saban hari beraktivitas di wilayah Jakarta. “Jadi, harus sama seirama dengan Jakarta,” tuturnya.

Namun, anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak skeptis bahwa Gubernur Anies Baswedan akan sanggup mengetatkan PSBB dan mengambil kebijakan “rem darurat”. Sebab, APBD DKI Jakarta tidak sanggup lagi untuk menanggung penerapan PSBB kedua kali.

Persoalannya, jika pandemi COVID-19 tak segera dikendalikan dan jumlah kasus positif tak lekas menurun, langkah ekstrem tersebut tak terhindarkan lagi. Pandu Riono memperingatkan bahwa “rem darurat” harus ditarik lagi jika tingkat positif COVID-19 mencapai 10 persen. Saat ini, jumlahnya masih mentok di 5,9 persen, tapi tak ada tanda-tanda akan melandai atau menurun.

Pada 17 Juli 2020, Indonesia mencatat 1.462 kasus baru positif COVID-19 dalam sehari. Saat ini, ada total 83.130 kasus di seluruh Indonesia. Sebanyak 3.957 orang meninggal dunia, dan 41.834 orang dinyatakan sembuh.

Share: Ini Alasan PSBB Transisi DKI Jakarta Diperpanjang