Isu Terkini

Apakah Sudah Boleh Melakukan Resepsi Pernikahan?

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Selagi angka pertumbuhan kasus COVID-19 terus menanjak, berbagai wilayah di Indonesia berangsur-angsur melonggarkan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun Pemprov DKI Jakarta, wilayah yang jadi “percontohan” kebijakan new normal, bersikeras satu kegiatan masih tak boleh dilakukan: resepsi pernikahan.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia dalam jumpa pers, Jumat (10/7) ini. Menurut penilaian Pemprov, acara resepsi “sangat rentan penyebaran COVID-19”. Sebab, aparat maupun pekerja medis sulit memastikan bahwa tiap resepsi pernikahan sungguh-sungguh mematuhi protokol kesehatan pemerintah.

Pengawasan longgar tersebut, menurutnya, bertambah parah untuk hajatan-hajatan yang berlangsung di kampung kota. “Kalau resepsi pernikahan di gedung kan masih bisa dikontrol dari tamunya, petugasnya banyak,” ucap Cucu. “Kalau di kampung, siapa yang mau tanggungjawab?”

Padahal, DKI Jakarta sudah memperbolehkan berbagai kegiatan publik berjalan lagi di tengah perpanjangan masa PSBB transisi hingga 16 Juli 2020. Bioskop, pusat kebugaran jasmani, bahkan rumah biliar serta gelanggang bowling sudah diizinkan beroperasi kembali. Namun, pernikahan menjadi salah satu pengecualian.

Keputusan ini mungkin disambut gembira oleh pasangan introvert yang ogah mengadakan resepsi ramai, tapi disesali oleh Asosiasi Pengusaha Pernikahan dan Gaun Indonesia. Mereka tadinya berharap pemerintah akan mengizinkan resepsi berlangsung kembali di seluruh Indonesia. Mereka memprediksi bahwa sejak PSBB diterapkan dan resepsi pernikahan batal semua, industri wedding organizer kehilangan pemasukan sekitar Rp300 miliar per bulan.

Bila DKI Jakarta memutuskan resepsi belum boleh berlangsung, kebijakan di daerah-daerah lain agak berbeda. Di Jawa Timur, yang kini memuncaki klasemen kasus baru COVID-19, tidak memiliki protokol khusus terkait resepsi pernikahan. Namun, Pemkot Malang mengizinkan resepsi pernikahan asal dengan syarat-syarat tertentu. Vendor pernikahan diwajibkan memberikan edukasi pada pemilik acara dan tamu undangan tentang protokol kesehatan yang baru.

Adapun di Jawa Barat, resepsi pernikahan boleh dilakukan asal mengikuti serangkaian protokol kesehatan yang ketat. Tamu undangan dibatasi hanya 30 persen kapasitas, dan undangan lain sebisa mungkin difasilitasi dengan aplikasi virtual. Selain itu, tamu lansia dan anak-anak tak dianjurkan menghadiri resepsi.

Pengecualiannya adalah wilayah Bodebek (Bogor, Depok, dan Bekasi), yang menjalankan PSBB mengikuti aturan DKI Jakarta. Kabupaten Bekasi, misalnya, juga tidak mengizinkan acara publik seperti resepsi pernikahan dan khitanan. Wakil Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol. Hendra Gunawan memberikan alasan yang serupa dengan Pemprov DKI Jakarta: warga belum disiplin, sehingga tak ada jaminan protokol kesehatan bakal dituruti.

Pemerintah pusat sendiri baru menerbitkan aturan khusus terkait akad pernikahan. Mengacu pada Surat Edaran Nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman COVID, per 10 Juni 2020 masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA). Tentu saja, dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya, prosesi akad nikah tak boleh diikuti lebih dari 30 orang. Bila ketentuan tersebut dilanggar, penghulu bahkan berhak menolak pelayanan menikah.

Menurut epidemiolog dari Universitas Indonesia, Syahrizal Syarif, sebenarnya sah-sah saja bila pemerintah pusat menanggapi pro-kontra ini dengan mengizinkan resepsi pernikahan dilakukan. Sepanjang bisa memenuhi protokol kesehatan, menurutnya tak ada salahnya dicoba.

Sudah tentu, prasyarat protokol tidak mudah. Menurut Syarif, kuncinya adalah meminimalisir kontak dan mencegah terjadinya kerumunan tamu. Penerapan protokol saat resepsi bisa dilakukan serupa pusat perbelanjaan–wajib mengenakan masker cuci tangan, diperiksa suhu tubuhnya. Bahkan kalau perlu, resepsi diadakan secara bertahap. “Kalau mampu, lakukan selama tujuh hari agar tamu bisa diundang secara bertahap,” katanya.

Selain itu, tamu berusia di bawah sembilan tahun dan di atas 60 tahun harus dilarang datang, sebab mereka lebih rentan terhadap COVID-19. Pemerintah pun harus membentuk tim pengawas khusus untuk turun gunung dan memastikan setiap resepsi, di gedung mewah maupun kampung kota, mematuhi aturan-aturan tersebut.

Semisal protokol tersebut–termasuk mengadakan resepsi berhari-hari supaya tamu bisa datang bergantian–tak bisa ditaati, opsi lainnya mudah. Tunda dulu resepsi pernikahan, atau laksanakan semuanya secara daring.

Share: Apakah Sudah Boleh Melakukan Resepsi Pernikahan?