Politik

PDIP Tegaskan Jokowi dan Gibran Sudah Bukan Kader

Yopi Makdori — Asumsi.co

featured image
Kolase Foto Gibran Rakabuming Raka [kiri] dan Jokowi [kanan]/IG Gibran dan Jokowi

Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan Komarudin Watubun mengungkapkan bahwa Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka bukan lagi menjadi bagian dari partainya.

“Gibran itu sudah bukan kader partai lagi. Saya sudah bilang sejak dia ambil putusan itu,” ujar Komarudin di Kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (22/4/2024) malam.

Menurutnya, status Gibran tidak lagi menjadi kader PDI Perjuangan sejak putra sulung Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk mendampingi Prabowo Subianto sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Hal yang sama juga berlau bagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurut politisi asal Papua itu Jokowi sudah berada di kubu lain.

“Ah orang sudah di sebelah sana, bagaimana mau dibilang bagian masih dari PDI Perjuangan, yang benar saja?” katanya, seperti dikutip via ANTARA.

Hal itu disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.

Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.

Atas putusan itu, terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga Hakim Konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.

Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.

Share: PDIP Tegaskan Jokowi dan Gibran Sudah Bukan Kader