Isu Terkini

Dikecam Keras! Usul Menikahkan Tersangka Pelaku Pemerkosaan AT dengan Korbannya

Irfan — Asumsi.co

featured image
Pixabay/Anemone123

Usul menikahkan tersangka pelaku pemerkosaan AT (21) – yang juga anak anggota DPRD Kota Bekasi Ibnu Hajar Tanjung – dengan korbannya yang masih berusia 15 tahun, dikecam kalangan pegiat perempuan dan anak. Kasus dugaan pemerkosaan yang coba diselesaikan dengan pernikahan dianggap bisa memunculkan bentuk kekerasan lanjutan bagi korban.

Kepada Asumsi.co, Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, rencana menikahi korban untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender lainnya, yaitu pemaksaan perkawinan. Pernikahan yang dilandasi pemerkosaan, terlebih korban di bawah umur, dilarang dalam konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dan konvensi hak anak.

“Juga konstitusi, Undang-undang HAM dan Undang-undang Perkawinan. Hak seseorang memasuki perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasar pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai,” kata Siti Aminah, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Banyak Telan Korban Jiwa Perempuan, Apa Itu Femisida? | Asumsi

Menurutnya, kasus ini bukan perzinahan suka sama suka, melainkan kekerasan seksual terhadap anak. Aktivitas seksual dengan anak, walaupun anak yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan, adalah kejahatan. 

“UU Perlindungan Anak menegaskan hal ini, dan tindak pidana ekploitasi seksual terhadap anak bukanlah delik aduan, tapi delik umum yang harus diproses didalam sistem peradilan pidana,” kata Siti Aminah.

Ia menambahkan, korban juga banyak dirugikan. Pertama, ia mengalami dampak psikis. Kedua, kesehatan reproduksinya juga terluka sehingga menyebabkan ia harus mendapatkan tindakan operasi. Dampak ini tidak sebentar, perlu waktu panjang bagi korban untuk pulih, baik secara fisik, psikis maupun psikososialnya.  

“Untuk pulih, korban memerlukan penanganan yang komprehensif dan waktu yang panjang,” ujar dia.

Tawaran menikahkan korban dengan pelaku akan memperparah dampak traumatis yang dialami korban. Korban bisa kembali menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga, dan akan semakin sulit korban untuk keluar dari kekerasan. Dengan melihat modus korban dipaksa melayani hubungan seksual dengan lelaki lain, bisa jadi hal tersebut kembali dilakukan.

“Kekerasan seksual, apapun bentuknya, tidak boleh dilakukan perdamaian,” ujar dia.

Senada, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta polisi tetap tegas memproses hukum AT sesuai UU perlindungan anak. Pria yang akrab dikenal sebagai Kak Seto ini menduga tindakan keluarga tersangka untuk menikahi korban agar bebas dari jeratan hukum pidana. Oleh karena itu, Kak Seto menilai usulan tersangka tidak tepat.

“Apalagi korbannya masih anak-anak. Menikahnya saja sudah salah, apalagi melakukan kekerasan seksual. Apa pun alasannya melakukan hubungan dengan anak di bawah 18 tahun itu melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak,” ucap Kak Seto sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Sempat Kecolongan, Apple Pecat Karyawan Seksis dan Rasis | Asumsi

Berpotensi Picu Gangguan Kejiwaan

Kepada Asumsi.co, psikolog Gisella Tani Pratiwi menyebut dampak psikologis dari pernikahan antara pemerkosa dengan korbannya akan sangat mendalam bagi korban. Meski penghayatan setiap korban beragam karena kondisi setiap individu berbeda-beda, namun tentu sangat menekan karena harus hidup bersama dengan pelaku, yakni orang yang selama ini menyebabkan luka traumatis psikologis baginya.

“Dampaknya bisa mengarah pada simptom-simptom gangguan kesehatan jiwa seperti depresi, dan lainnya,” ucap Gisella.

Dianggap Solusi

Sebelumnya, dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum AT, Bambang Sunaryo, mengungkapkan niat pihaknya untuk menikahkan AT dengan korban pemerkosaanya. Bambang berharap keluarga korban bisa mempertimbangkan usulan ini.

“(Berharap) bisa ngobrol (dengan keluarga korban) memang ini sudah terjadi, masih ada jalan terbaik,” ujar Bambang.

Bambang berdalih upaya pernikahan ini dilakukan agar AT dan korban tidak menanggung dosa. Bambang sendiri mengaku telah bertanya kepada AT dan ia siap menikahi korbannya tanpa paksaan.

Ironisnya, dari semua yang telah AT lakukan pada korban, AT melalui Bambang menyebut, masih sayang pada korban. “Ketika saya tanya mau atau tidak dinikahkan dia menjawab bersedia,” ungkap Bambang.

Dikutip dari Republika, kuasa hukum korban, Tekda Beko Bagarri Tita, menyebut pihak orang tua korban tak akan membiarkan anaknya menikah dengan AT.

Baca juga: Konten TikTok “Persalinan” Dokter Kevin Samuel Dinilai Melecehkan | Asumsi

Kronologis

Kasus ini pertama kali diungkap oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi. Dalam pemberitaan di Kompas.com, Ketua KPAD Kota Bekasi Novrian, mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas IX SMP disekap di sebuah indekos di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur.

Selama sebulan, mulai dari Februari hingga Maret 2021, korban diduga diperkosa oleh AT. Terduga pelaku juga memaksa korban untuk melayani pria lain yang menyusun perjanjian dengan pelaku lewat aplikasi online MiChat. Korban dipaksa melayani 4 sampai 5 laki-laki per harinya dengan bayaran sekitar Rp 400.000 per pelanggan. Bayaran yang AT dapat itu tak sepeser pun diberikan kepada korban.

Share: Dikecam Keras! Usul Menikahkan Tersangka Pelaku Pemerkosaan AT dengan Korbannya