General

Dari Inggris Sampai AS, Ini Kasus Pencucian Uang Bitcoin yang Perlu Kamu Tahu

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: The Verge

Kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) menggunakan
Bitcoin kian menjadi masalah hukum baru di dunia internasional. Nilai kasusnya
yang fantastis bikin perkara ini mencuri perhatian publik. Ini dia deretan
kasus pencucian menggunakan bitcoin yang bikin geger yang perlu kamu tahu!

Pencucian Bitcoin Senilai Rp2 Triliun di Inggris

Baru-baru ini, pihak Kepolisian Metropolitan London melalui
Komando Kejahatan Ekonomi Scotland Yard menyita Bitcoin senilai 114 juta poundsterling
atau sekitar Rp 2,2 triliun. 

Melansir Daily
Mail
, penyitaan dilakukan oleh mereka usai menerima laporan intelijen
soal transfer aset kriminal dan investigasi terkait kasus TPPU. Penyitaan
Bitcoin itu disebut terbesar dalam sejarah Inggris.

Pihak kepolisian menyatakan, Bitcoin yang berhasil disita
berjumlah dua kali lipat dari uang tunai yang telah disita tahun lalu dalam
kasus pencucian uang ini.

“Scotland Yard dunia telah melakukan penyitaan Bitcoin
terbesar dalam sejarah Inggris, menemukan £ 114 juta yang mengejutkan dalam
akun tersangka kemarin,” demikian disampaikan laporan berita.

Scotland Yard memastikan penyelidikan oleh penyelidik
keuangan spesialis akan terus berlanjut sampai pelakunya dibawa ke pengadilan.

Baca juga: Indonesia Sumbang 1% Transaksi Bitcoin Dunia, Mulai Diminati? | Asumsi

Wakil Asisten Komisaris Graham McNulty mengatakan
terungkapnya pencucian yang menggunakan Bitcoin dengan nominal yang mengejutkan
ini, berawal saat polisi sedang mengusut kasus seorang kriminal yang berniat
membawa kabur uang lebih dari 5 juta poundsterling pada Mei tahun ini.

“Polisi mengumumkan bahwa mereka telah melakukan penyitaan
uang tunai terbesar setelah seorang kriminal yang dijuluki ‘kantong uang’.
Lebih dari £ 5 juta poundsterling ditemukan di bawah kasur, di lemari dan
ditumpuk di lantai sebuah flat di London Barat,” tuturnya.

Serejgs Teresko yang diduga merupakan pelaku, memiliki rekam
jejak kriminal dipenjara selama sembilan tahun karena pencucian uang dan
pelanggaran narkoba yang berkaitan dengan pabrik ganja besar di Virginia Water.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, diduga pelaku
merupakan bagian dari geng pencucian uang. Penyitaan Bitcoin bernilai besar ini
bahkan sampai bikin detektif setempat kehabisan kata-kata. “Tidak seperti
mata uang konvensional, Bitcoin sebagian besar ada secara online,”
ucap detektif.

Penyitaan Bitcoin USD 1 Miliar oleh Pemerintah AS

Kasus lainnya yang juga menggemparkan adalah penyitaan 1
miliar Dolar Amerika atau sekitar Rp14 triliun oleh pemerintah Amerika Serikat
dari Silk Road, pasar kriminal daring pada November 2020.

Bila kasus di London adalah penyitaan Bitcoin terbesar di Inggris, The
Verge
 
melaporkan, Departemen Kehakiman AS menyebut penyitaan
Bitcoin ini merupakan nominal terbesar dalam sejarah dunia.

Baca juga: Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto | Asumsi

Pengacara AS David Anderson dari Distrik Utara California
mengatakan Silk Road adalah pasar kriminal daring paling terkenal di masanya
yang telah ditutup aksesnya saat ini.

Silk Road dikenal sebagai pasar jual beli obat-obatan serta
barang ilegal yang transaksinya biasanya dilakukan secara anonim menggunakan
mata uang kripto Bitcoin.

Pengungkapan kasus ini, berawal dari kerja sama  antara
pemerintah dengan bantuan seorang peretas yang dijuluki “si X”. Namun
tak diungkapkan lebih lanjut soal kemungkinan “si X” terlibat dalam
perkara ini dan ditahan polisi.

Bitcoin Dieksploitasi Para Pelaku Pencucian Uang

Melalui keterangan pers yang tertulis di situs Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
 menyatakan menaruh
perhatian terhadap penggunaan Bitcoun dalam kasus pencucian uang.

“Penggunaan Bitcoin bersifat desentralisasi, atau dapat
digunakan tanpa otorisasi bank sentral di setiap negara. Bitcoin pun dapat
menjadi alat transaksi, karena nilainya yang sangat diperhitungkan dalam dunia
siber dalam jenis pembayaran barang legal hingga ilegal,” demikian
keterangan tertulis dari PPATK.

PPATK menyebut, Bitcoin seringkali digunakan pada beberapa
situs ilegal dan aksesibilitas yang hanya bisa diakses melalui deep web hingga dark
web

Hal ini, menurut mereka sangat mengancam bagi stabilitas
serta perbankan legal yang ada di setiap negara. “Kesulitan tentu
muncul pada saat dilakukannya pemeriksaan terhadap transaksi yang
menggunakan bitcoin. Dengan dasar dunia cyber sebagai
tempat bagi bitcoin, maka ancaman akan muncul bagi lembaga-lembaga
pemeriksa transaksi keuangan,” imbuhnya.

Baca juga: Tak Melulu dari Luar Negeri, Ini Uang Kripto Asal Indonesia | Asumsi

Bitcoin sebagai mata uang digital, tetap dapat disinggung di
dalam penjelasan mengenai transaksi keuangan dalam Pasal 1 angka 4 UU No. 8
Tahun 2010, yaitu merujuk pada penerimaan, pentransferan, penyetoran,
penarikan, pemindahbukuan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau
penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang
berhubungan dengan uang. 

“MakaBitcoin seharusnya tetap dapat
dipidanakan jika terkait dengan transaksi yang dilakukan,” kata PPATK.

Meski demikian, belum terdapat regulasi yang secara sah
mengatur tentang penggunaan Bitcoin sebagai mata uang virtual di
Indonesia. Sebaliknya, kegiatan yang dapat dilakukan secara legal melalui
Bitcoin hanya dalam bentuk investasi sehingga rentan terjadi tindakan pencucian
uang di dalamnya. 

“Dalam konteks pencucian uang, teknologi dengan lanskap
finansial seperti bitcoin dapat memfasilitasi tindakan
tersebut,” lanjut PPATK.

Perpindahan uang ke perbankan online dan teknologi
yang memungkinkan adanya remote-desktop membuat manuver dan
transfer dana dari akun ke akun jauh lebih populer bagi para pencuci uang. 

Dengan demikian, menurut mereka, Bitcoin bisa dapat
dieksploitasi untuk memfasilitasi kejahatan dunia maya dan membantu para pelaku
kejahatan lebih aman mencuci hasil kejahatannya. 

“Bitcoin adalah contoh mata uang kripto yang telah
dieksploitasi karena anonimitas, keamanan, irreversibilitas, dan
desentralisasi. Pada akhirnya, Bitcoin dapat berisiko dalam membentuk lingkaran
dimana pelaku dan entitas kejahatan memiliki aliran dana yang konstan,” ungkapnya.

Gimana Sih Bisa Ada Pencucian Uang Pakai Bitcoin?

Pakar Keuangan dari Tatadana Consulting, Tejasari Assad
menilai aksi pencucian uang menggunakan Bitcoin belakangan memang semakin
memprihatinkan.

“Aset kripto seperti Bitcoin ini digunakan untuk
pencucian uang memang semakjn sering terjadi. Makanya ada negara seperti
Tiongkok yang sangat protektif melarang transaksi warganya dengan mata uang
kripto,” katanya kepada Asumsi.co melalui sambungan telepon, Sabtu
(26/6/21).

Ia menerangkan, biasanya pelaku pencucian uang dengan
Bitcoin menggunakan berbagai cara, seperti menukarkannya dengan Altcoin, yaitu
mata uang kripto yang cuma bisa dibeli dengan  Bitcoin. Altcoin yang
menawarkan anonimitas dan biasanya digunakan untuk transaksi ilegal, seperti
pencucian uang. 

“Kerahasiaan transaksinya in bisa menghilangkan jejak audit
dalam buku besar blockchain. Jadi pelacakannya susah dilakukan,”
terangnya.

Namun saat ini, cara mendeteksi pecucian uang dengan
menggunakan Bitcoin sudah diketahui banyak orang, bahkan pihak kepolisian.
“Saya rasa polisi sudah tahu. Dan ini ke depan harus terus dicegah
terjadinya pencucian uang memanfaatkan Bitcoin,” kata dia. 

Share: Dari Inggris Sampai AS, Ini Kasus Pencucian Uang Bitcoin yang Perlu Kamu Tahu