Bisnis

Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto

Ilham — Asumsi.co

featured image
Foto: Unsplash/Nick Chong

Popularitas perdagangan kripto masih membaik meski terjadi fluktuasi karena cuitan Elon Musk dan kebijakan pemerintah China yang melarang mata uang kripto. Selain China, tidak sedikit negara-negara di dunia yang juga melarang penggunaan mata uang ini sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah.

Berikut daftar negara yang melarang penggunaan mata uang kripto.

1. Nigeria

Nigeria tercatat telah melarang pasar mata uang kripto sejak 17 Januari 2017. Bahkan, pada Februari 2021 pemerintahnya mengancam akan menutup rekening bank yang ditemukan menggunakan bursa cryptocurrency.

2. Bolivia

Bank sentral Bolivia melarang mata uang kripto pada tahun 2014. Namun, Bolivia masih membolehkan aktivitas penggunaan mata uang ini selama dibuat dan dijual oleh pemerintah. Keputusan ini diberlakukan untuk melindungi mata uang nasional dan melindungi investor.

Baca juga: Nilainya Merosot, Inilah Sederet Risiko Mata Uang Kripto!

3. Ekuador 

Setelah Bolivia, Ekuador juga melarang perdagangan kripto pada 24 Maret 2015. Dalam pemungutan suara di Majelis Nasional, pemerintah mengubah undang-undang moneter dan keuangan untuk memungkinkan pembayaran menggunakan “uang elektronik”, sambil melarang mata uang kripto yang tidak dikendalikan oleh negara.

4. Aljazair 

Pada 2018, Aljazair melarang penggunaan mata uang kripto. Negara ini mengharamkan mata uang virtual karena tidak berwujud.

5. Bangladesh

Bank sentral memperingatkan terhadap transaksi dalam bitcoin adalah ilegal pada 22 September 2014. Pemerintahan Bangladesh menyatakan berdagang dengan orang yang tidak disebutkan namanya bertentangan dengan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang. Pemerintah meminta warga untuk menahan diri dari melakukan, membantu, dan mengiklankan semua jenis transaksi melalui mata uang kripto seperti Bitcoin untuk menghindari kerugian finansial dan hukum.

6. Taiwan

Komisi Pengawas Keuangan Taiwan (FSC) menolak rencana pemasangan ATM Bitcoin di negara mereka. Ketua FSC Tseng Ming-chung beralasan, Bitcoin bukanlah mata uang resmi yang dikeluarkan suatu negara atau lembaga keuangan, sehingga dengan sendirinya tak bisa digunakan sebagai alat tukar oleh perseorangan ataupun bank.

7. Turki

Bank Sentral Turki melarang penggunaan cryptocurrency seperti Bitcoin dan Ethereum sebagai alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa pada 16 April 2021. Alasannya, mata uang kripto memiliki dampak yang tidak dapat diperbaiki dan juga sangat berisiko dalam transaksi.

8. Vietnam

Pemerintah Vietnam juga menyatakan jual beli Bitcoin dan mata uang kripto lainnya adalah ilegal. Pemerintahnya juga memperingatkan warganya untuk tidak menggunakan atau menanam modal dengan mata uang kripto sejak 28 Februari 2014

9. Rusia 

Rusia melarang mata uang kripto sejak 9 Februari 2014. Pada tahun lalu 2020 Komite Teknologi Blockchain dan Ekonomi Kripto, yang jajarannya termasuk eksekutif dari bursa kripto utama Binance dan OKEx, telah meminta negara untuk melunakkan peraturan yang berpotensi membahayakan industri kripto menurut laporan Cointelegraph, Kamis (10/12/20).

10. Thailand

Bank of Thailand (BoT) atau Bank Sentral Thailand telah mengeluarkan larangan keras terhadap lembaga-lembaga keuangan di negara tersebut untuk semua transaksi yang berhubungan dengan mata uang kripto. Perintah tersebut juga mencakup larangan bagi nasabah untuk membeli kripto melalui kartu kredit pada 12 Februari 2018.

11. Maroko

Sejak November 2017, negara Maroko melarang transaksi menggunakan bitoin dan mata uang kripto sejenis.

12. Korea Selatan

Pemerintah Korea Selatan secara resmi melarang lembaga keuangan di negara tersebut untuk melakukan transaksi dalam bentuk mata uang kripto pada Desember 2017. Alasannya, nilai mata uang kripto terus melonjak karena didorong oleh spekulan retail yang berasal dari dalam negeri. Korea Selatan sebagai negara dengan koneksi hiper-kabel telah menjadi salah satu sarang perdagangan mata uang kripto dan menyumbang hingga 20% transaksi kripto di seluruh dunia.

13. Nepal

Nepal melarang cryptocurrency dalam pemberitahuan tahun 2017 oleh Nepal Rastra Bank. Tak lama setelah pemberitahuan ini, penegak hukum menangkap tujuh orang karena menjalankan pertukaran mata uang kripto. Pada saat itu, mereka menghadapi denda dan kemungkinan hukuman penjara.

Baca juga: Anjlok Cryptocurrency, Tips Buat Investor Pemula

14. Indonesia

Indonesia sudah melarang perdagangan kripto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peringatan kepada investor terkait dengan maraknya investasi di aset kripto. Masyarakat diminta lebih hati-hati ketika memilih aset kripto, karena underlying ekonominya tidak jelas. 

Peringatan ini disampaikan OJK melalui akun sosial media Instagram yang dipublikasikan, Selasa (11/5/21). Dalam postingan tersebut, OJK memberikan penjelasan terkait keberadaan mata uang kripto sebagai jenis komoditi, bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

Meski banyak yang melarang perdagangan dan transaksi kripto. Ada beberapa negara yang hingga hari ini masih menerima segala bentuk aktivitas mata uang digital antara lain:

1. Amerika Serikat

AS yang merupakan negara pengembang Bitcoin tentu menjadi yang terdepan mendukung segala bentuk aktivitas yang melibatkan mata uang kripto.

2. Jepang

Pemerintah Jepang sudah mengesahkan bitcoin sebagai mata uang legal untuk transaksi digital. Pengesahan ini ditandai dengan banyaknya retailer yang menerima pembayaran dengan bitcoin di Negeri Sakura itu.

3. Denmark

Sebagai salah satu negara eropa, Denmark sangat mendukung bitcoin dan transaksi kripto lainnya.

4. Finlandia

Finlandia menerima transaksi pembayaran dari mata uang kripto. Bahkan, terdapat sejumlah atm mata uang kripto di negara tersebut.

Share: Daftar Negara yang Menolak dan Menerima Transaksi Kripto