General

Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Beri Tanggapan

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberikan tanggapan terkait sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menolak rencana larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Lantas, apa komentar KPU?

Ketua KPU RI Arief Budiman menanggapi santai soal sikap Bawaslu itu. Meski berbeda pendapat, Arief menyebut larangan yang diatur dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota itu adalah sepenuhnya kewenangan KPU dan bukan Bawaslu.

Arief mengatakan bahwa berbeda pendapat adalah hal yang biasa. Apalagi, menurut Arief, setiap pihak yang diundang ke uji publik Rancangan PKPU pada Kamis, 5 April, kemarin sudah menyampaikan pandangan dan pendapatnya.

“Ya, enggak apa-apa, ini kan draf kami. Setiap stakeholder yang kita undang diuji publik sudah menyampaikan pendapatnya,” kata Arief pada Jumat, 6 April.

Baca Juga: Alasan KPU Berencana Larang Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg di Pemilu 2019

Meski begitu, Arief mengungkapkan nantinya sejumlah masukan dari banyak pihak itu akan dibahas kembali oleh pihaknya dalam rapat pleno internal KPU. Lalu, hasil rapat itu dibawa ke rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah.

“Nanti kami akan bahas lagi untuk menentukan atau menetapkan draft seperti apa yang kami buat,” ucap Arief.

Konsultasi antara KPU dengan DPR dan pemerintah sendiri rencananya akan digelar pada Senin, 9 April, nanti. “Kami dijadwalkan Senin besok akan melakukan rapat dengar pendapat [RDP] kembali,” ujar Arief.

Mendagri Temui Ketua DPR Bahas Larangan Koruptor Nyaleg

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo bertemu Ketua DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat, 6 April. Salah satu yang akan dibahas Tjahjo dengan Bamsoet adalah soal usulan KPU soal larangan bagi mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019.

“Saya akan menanyakan kepada Ketua DPR bagaimana [soal itu],” kata Tjahjo sebelum bertemu Bamsoet.

Tjahjo sendiri menghargai usulan KPU yang ingin menjamin terpilihnya anggota DPR yang bersih dari masalah hukum melalui rencana larangan tersebut. Sayangnya, wacana tersebut saat ini terganjal undang-undang.

Politisi kelahiran Surakarta, 1 Desember 1957, tersebut mengungkapkan bahwa usulan tersebut harus didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR sebelum direalisasikan. “Jadi saya sebagai Mendagri mau diskusi dengan Ketua DPR bagaimana baiknya lah,” ucap politisi berusia 60 tahun itu.

Bawaslu Tak Setuju Larangan Koruptor Nyaleg

Sebelumnya, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan tak setuju dengan rencana KPU melarang mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai caleg di Pemilu 2019 nanti. Fritz sendiri mengacu pada pilkada yang tak terdapat larangan seperti usulan KPU tersebut.

Lantaran berpegang teguh dengan aturan di pilkada tersebut, Fritz pun ingin agar ada kesetaraan regulasi di pemilu. Maka dari itu, Fritz menegaskan bahwa seharusnya rencana larangan tersebut tak diatur dan diberlakukan.

Menurut Fritz, mantan napi kasus korupsi tetap memiliki hak yang sama untuk dipilih dalam kontestasi demokrasi, selama hak politiknya tak dicabut pengadilan. Bahkan sebelumnya, Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) mengatakan mantan napi korupsi masih bisa jadi caleg.

Baca Juga: Wapres JK: Koruptor Bisa Jadi Caleg, Tapi Ada Syaratnya!

Menurut JK, aturan mantan narapidana kasus korupsi yang dilarang mendaftar dalam pemilihan legislatif sejatinya telah diatur dalam putusan pengadilan. JK mengatakan bahwa satu syarat penting agar mantan napi kasus korupsi tetap berhak mendaftar sebagai caleg adalah hak politiknya tak dicabut oleh pengadilan.

“Tentu tidak ada larangan aktif lagi selama hak politiknya tidak dicabut,” kata JK pada 3 April lalu.

Meski begitu, ia mengatakan bahwa semua itu kembali lagi ke masyarakat. Hak untuk dipilih yang dimiliki para caleg mantan napi korupsi tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan masyarakat.

“Tapi tentu ini pilihan masyarakat sendiri. Kalau calon itu mempunyai background pernah dihukum tentu berbeda dengan yang tidak. Jadi tetap kembali ke masyarakat,” ujar politisi senior Partai Golkar tersebut.

Share: Bawaslu Tak Setuju Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg, KPU Beri Tanggapan